INDRAGIRIHULU – Sahabatadyaksa.com Penetapan tersangka, dugaan tindak pidana penerbitan Sertifikat Hak Milik, SHM diatas tanah milik pemerintah kabupaten Indragiri Hulu tahun 2015 – 2016.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Bahwa pada hari Senin tanggal tiga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima (03-02-2025) sekira Pukul 10:00 WIB di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015-2016 di Kabupaten Indragiri Hulu Kedua Tersangka tersebut yaitu dengan inisial AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.
Penetapan Tersangka terhadap AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK – 56/L.4. 12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
Yang mana jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah memeriksa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 (empat puluh tujuh) dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016, sehingga dengan bukti bukti tersebut.
Penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis,
akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis telah menyalahi prosedur sehingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan Sertifikat.
Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan AK dan Z selaku Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo. Pasal atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024 sehingga terhadap AK dan Z haruslah dimintai pertanggung jawabannya.
Bahwa dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu akan menetapkan pihak lainnya sebagai Tersangka yang harus bertanggungjawab Selanjutnya Perkara ini akan segera dilakukan pemberkasan oleh Penyidik guna. [Sri Imelda]