LINGGA, KEPRI – Menyimak pemberitaan yang dilansir salah satu media online wilayah Kabupaten Lingga yang terbit pada Selasa (07/01/2205) menjelaskan “Bukannya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencegah perusakan lingkungan, seorang oknum wartawan di Lingga, Masliadi, justru diduga menjadi pelaku ilegal logging. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Jika hal ini benar adanya maka jelas dengan secara langsung sudah mencoreng nama baik profesi yang kesehariannya melakukan aktivitas sebagai pelaku control sosial, dan untuk memperbaiki tugas dan fungsi sebagai wartawan dan atau jurnalistik pada umumnya, kita minta kepada aparat penegak hukum tindak tegas oknum pelaku yang diduga melibatkan diri sebagai pelaku ilegal logging tersebut.
Mengutip informasi dari beberapa sumber menjelaskan bahwa oknum pelaku yang katanya berprofesi sebagai wartawan bekerja ilegal logging tersebut merupakan salah seorang dari empat orang tersangka yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus dan perkara yang sama yakni ‘Ilegal Logging’.
“Masliadi yang masuk dalam pemberitaan itu, nama panggilan nya ‘Kacong’ bang, dia ini salah satunya dari empat tersangka kasus Ilegal Logging yang diamankan Polres Lingga pada 16 Februari 2018 lalu, kalau tidak salah pada saat itu Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Kasatreskrim nya kalau tidak salah pada saat itu AKP Suharnoko”, ujarnya.
Tindakan yang dilakukan oleh saudara Masliadi alias Kacong yang mengaku dirinya juga sebagai salah satu yang berprofesi sebagai oknum wartawan ini dengan terang benderang telah mencoreng nama baik profesi. Karena profesi wartawan bukan untuk digunakan sebagai pelindung dan atau pembekup setiap kegiatan yang bersifat melanggar hukum termasuk dalam hal pembabatan hutan tanpa mengantongi izin dan atau dokumen resmi.
[ZUL/RED].
![]()







































