KAYUAGUNG, (CNK) — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI) masih terus berproses. Kuasa hukum pelapor, Angga Saputra, S.H., M.H., menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres OKI untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
Perkara itu bermula dari peristiwa yang diduga terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan SD Negeri 1 Cengal, Dusun II, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Atas peristiwa tersebut, pelapor telah membuat laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polres OKI/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Maret 2026.
Angga mengatakan, koordinasi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, anak saksi, dan korban.
Selain itu, penyidik juga merencanakan sejumlah langkah pendukung pembuktian, antara lain pemeriksaan ahli, visum et repertum, serta pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Angga mengapresiasi langkah yang telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres OKI. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polres OKI. Kami meyakini penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Angga Saputra, Senin (27/7/2026).
Ia berharap, apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sesuai mekanisme hukum.
“Mengingat laporan ini telah berproses dalam waktu yang cukup lama, kami berharap apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup dan telah memenuhi unsur pidana, perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan serta dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Angga menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, korban masih berusia sekitar 10 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban masih mengenakan seragam sekolah. Namun, Angga menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan penilaian berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, Angga menyebut hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pelapor, belum terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia mengatakan, pihak sekolah bersama pemerintah kecamatan sebelumnya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara para pihak. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan.
Meski demikian, Angga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, penetapan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
Sebagai kuasa hukum pelapor, Angga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Catatan redaksi: B tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status pihak terlapor dan dugaan tindak pidana dalam perkara ini sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Wis_Red)
![]()






































