Kotamobagu, Sulut – Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Agus Sumandik, SE, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Kali ini, ia berhasil memimpin pengungkapan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Pada Minggu, 5 Juni 2024, Tim Resmob Polres Kotamobagu menerima informasi mengenai aktivitas penimbunan BBM di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Tidak menunggu lama, tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang warga setempat berinisial NM alias Nov (36). Dari operasi tersebut, diamankan pula barang bukti berupa 16 galon yang setara dengan 400 liter BBM jenis solar.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal ini. “Saat ini, terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis solar telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tegasnya.
Satuan Reskrim di bawah pimpinan AKP Agus Sumandik, SE, menunjukkan komitmen kuat dalam menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis apapun karena tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (CNK/DARWIS)
![]()







































