SINGKAWANG, KALBAR (CNK) – Rencana pembangunan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang dengan biaya Rp1,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang terdaftar dalam sistem pengadaan LPSE Kota Singkawang ini dinilai perlu mendapat penjelasan resmi, terutama karena saat ini Kejari Singkawang sedang menangani perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.
Berdasarkan data, proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebelum dimulai pembangunannya, pemerintah daerah juga telah menyiapkan dana sebesar Rp80 juta untuk biaya perencanaan.
Secara aturan hukum, pemberian fasilitas kepada instansi pemerintah pusat sebenarnya diperbolehkan, asalkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Namun, masalahnya tidak hanya soal sah atau tidaknya secara administrasi, tetapi juga menyangkut nilai etika, cara mengelola keuangan negara yang baik, serta menjaga citra lembaga hukum agar tidak disalahpahami publik.
Kekhawatiran muncul karena rencana ini berjalan bersamaan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat mempertanyakan: Apakah pembangunan ini benar-benar sangat dibutuhkan? Apakah penggunaan uang daerah ini sudah menjadi prioritas utama dibandingkan kebutuhan warga lainnya?
Dalam pengelolaan keuangan daerah, uang APBD wajib digunakan untuk kepentingan umum secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menjelaskan secara rinci alasan, kebutuhan, dan manfaat dari pembangunan rumah dinas tersebut.
Sampai saat ini, belum ada bukti bahwa anggaran ini bertujuan untuk memengaruhi jalannya perkara. Namun, dalam negara yang berdasar hukum, kepercayaan masyarakat adalah hal yang paling penting. Prinsipnya sederhana: Keadilan tidak hanya harus dilaksanakan, tetapi juga harus terlihat jelas dilaksanakan. Penjelasan yang transparan dibutuhkan agar masyarakat yakin proyek ini murni untuk keperluan lembaga, bukan ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Agar tidak menimbulkan dugaan atau spekulasi yang meresahkan, diharapkan pemerintah daerah memberikan keterangan yang lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum menerima tanggapan resmi baik dari Pemerintah Kota Singkawang maupun dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Redaksi tetap membuka kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan kaidah jurnalistik.
(Wis)
![]()






































