Lingga – Dikabarkan dua tersangka penggelapan dana proyek pengecatan dan blud RSUD Dabo Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018. sudah di ponis hukuman satu perkara dari dua kasus tindak pidana korupsi oleh pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung pinang, Kepri. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rilis dan pemberitaan salah satu media online Radarkepri.com selaku sumber pemberitaan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Dari hasil kejadian sebelumnya kedua tersangka berinisial (AW) dengan nama aslinya dr. Asri Wijaya mantan direktur RSUD Dabo dan rekannya berinisial (SN) dengan nama aslinya Satria Nagawa yang bekerja sebagai sopir pribadi mantan bupati lingga dengan sanggaan telah melakukan tindak pidana korupsi mencapai miliaran rupiah, dan saat ini sudah menerima putusan sidang pertama dari Pengadilan Tipikor (PN) Tanjung Pinang, Kepri.
Dilansir dalam pemberitaan yang ditayangkan media online Radarkeri.com pada Senin siang (12/04/2021) memaparkan “Hampir menjadi catatan sejarah di pengadilan tipikor (PN) Tanjung pinang. Dimana, seorang terdakwa korupsi di vonis penjara dua kali dalam sehari atas kasus yang berbeda”, jelasnya.
Adapun terdakwa itu adalah dr Asri Wijaya, mantan direktur RSUD Dabo singkep bersama rekan terdakwa korupsinya Satria Nagawan, ajudan sekaligus supir Bupati Lingga saat itu, H Alias Wello S IP. dengan vonis “Bertambah” dan majelis hakim berbeda namu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama.
Gelar persidangan di pimpin oleh Muh Djauhar Setyadumi SH.MH, ”Namun putusan masih dalam finalisasi belum dibacakan. Jadi kami tunda besok pagi Jam 09.00 Wib pagi.”ucapnya.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan, permintaan majelis hakim disetujui oleh penuntut umum dan penasehat, sehingga pembacaan vonis terhadap dr Asri Wijaya dan Satria Nagawan dilanjutkan besok pagi, tepatnya Selasa 13/04/2021.
”Kami bisa saja memaksakan membacakan putusan hari ini. Tapi ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan, jadi belum bisa kami bacakan.” terang Muh Djauhar Setyadi SH MH yang juga menjabat wakil ketua PN Tanjungpinang.
Dijelaskan dalam perkara ini, Ketua PN Admiral SH MH menugaskan hakim Yon Efri SH MH dan Suherman SH mendampingi Muh Djauhar Setyadi SH MH selaku hakim ketua.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Daik Lingga, Yosua Parlaungan Lumbanobing SH menjerat dr Asri Wijaya melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa dr Asri Wijaya dan Satria Nagawan didakwa secara bersama-sama melakukan mark-up anggaran pemeliharaan RSUD Dabo.
Diantaranya biaya pengecatan dan rehab ruangan RSUD Dabo yang terjadi pada TA. 2018 dengan pagu anggaran Rp 1 Miliar lebih. Potensi kerugian negara mencapai hingga Rp. 555 juta. Untuk hasil putusan vonis akhir hukuman kedua tersangka tindak pidana korupsi tersebut akan diketahui pada putusan akhir persidangan besok.
Sember : radarkepri.com.
(****).
![]()





































