PALEMBANG, (CNK) — Dunia pendidikan di Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sri Maryati, yang terlihat berjoget ria bersama puluhan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Aksi tersebut terjadi dalam kegiatan Pelatihan Kompetensi Manajerial dan Kepemimpinan yang digelar pada 18–19 November 2025. Video yang beredar luas di media sosial itu menuai beragam tanggapan dan dinilai mencederai etika serta profesionalisme pejabat pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Sri Maryati memberikan klarifikasi. Ia menyampaikan permohonan maaf karena baru memberikan penjelasan usai menjalani cuti kerja. Menurutnya, aksi joget dan bernyanyi tersebut berlangsung pada pukul 16.36 WIB, setelah seluruh rangkaian kegiatan pelatihan selesai dan peserta telah melakukan sesi foto bersama.
“Saya menganggap aksi joget dan bernyanyi itu bersifat personal. Terkait Plt Kepala Sekolah yang bernyanyi, saya rasa tidak ada norma yang dilanggar, bahkan sangat humanis,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan pandangan sejumlah peserta dan tokoh pendidikan. Salah seorang Plt Kepala Sekolah di Kecamatan Kalidoni berinisial “A” membenarkan bahwa aksi itu dilakukan pada sore hari setelah materi pelatihan selesai, saat peserta menunggu kedatangan Sekretaris Dinas Pendidikan.
Meski mengakui aksi tersebut bersifat personal dan manusiawi, “A” menilai perbuatan tersebut tidak wajar dilakukan dalam suasana kegiatan resmi, terlebih melibatkan pejabat dinas dan calon kepala sekolah.
Sementara itu, seorang kepala sekolah di Kecamatan Jakabaring mengaku merasa malu melihat aksi joget tersebut. Bahkan, seorang senior di dunia pendidikan Kota Palembang menilai dalam video yang beredar, Kabid GTK tampak berjoget secara berlebihan sehingga tidak mencerminkan kewibawaan seorang pejabat pendidikan.
Pandangan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar figur di dunia pendidikan senantiasa menjaga sikap profesional, baik di dalam maupun di luar jam kerja, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan jabatan.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ir. H. M. Affan Prapanca, MT., IPM bersama Inspektorat Kota Palembang yang dipimpin Jamiah Haryanti telah memberikan teguran serta meminta klarifikasi kepada pejabat yang terlibat.
Namun demikian, teguran tersebut dinilai belum mampu meredakan keresahan publik. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut telah mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi norma dan etika.
Ketua Umum Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS) menyatakan bahwa desakan kepada Wali Kota Palembang untuk bertindak tegas merupakan bentuk tuntutan masyarakat atas solusi yang lebih mendasar.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tidak bisa dipulihkan hanya dengan kata-kata atau teguran semata. Diperlukan tindakan nyata yang menunjukkan komitmen dalam memperbaiki tata kelola dan etika,” ujarnya.
Ia menegaskan, Wali Kota Palembang memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh pejabat pendidikan memiliki integritas dan etika yang sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.
FSPSS juga menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Palembang, Dewan Pendidikan, serta Komisi IV DPRD Kota Palembang agar Plt Kepala Sekolah yang terlibat tidak didefinitifkan dalam jabatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Palembang maupun pengamat pendidikan terkait polemik tersebut.
(R01-WIS)
![]()





































