BANGKA BARAT, (CNK) — Pemberitaan media rupanya belum membuat aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Area Peruntukan Lain (APL), tepat di belakang RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, berhenti. Sabtu (15/8/2026)
Sebaliknya, berdasarkan pemantauan terbaru di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut justru diduga semakin menggila.
Jika sebelumnya lokasi itu sudah menjadi sorotan publik setelah pemberitaan pada 8 Juli 2026, kini aktivitas tambang disebut berlangsung semakin terbuka. Sedikitnya dua unit ekskavator (PC) terpantau melakukan pengerukan tanah, sementara sekitar 10 unit mesin tambang darat disebut masih beroperasi secara intensif.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya berada di balik aktivitas tersebut hingga seolah tidak tersentuh penertiban?
Produksi Disebut Capai 700 Kilogram Sehari
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tambang tersebut bukan skala kecil.
Produksi bijih timah diduga mencapai 500 hingga 700 kilogram per hari. Angka tersebut menunjukkan bahwa kegiatan di lokasi bukan sekadar aktivitas tambang sporadis, melainkan diduga telah berjalan dengan pola operasional yang cukup terorganisasi.
“Setiap hari ada penimbangan. Hasilnya sekitar 500 sampai 700 kilogram. Informasinya tidak masuk ke PT Timah,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Jika informasi tersebut benar, maka publik patut mempertanyakan ke mana seluruh hasil tambang tersebut mengalir, siapa penampungnya, siapa pembelinya, dan apakah seluruh rantai perdagangannya memiliki legalitas.
Nama seseorang berinisial “AJ” juga disebut-sebut di lapangan dan dikaitkan dengan aktivitas tersebut. Namun, tudingan mengenai pihak yang disebut tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Tambang di Belakang Rumah Sakit, APH ke Mana?
Yang lebih ironis, aktivitas tersebut berada tepat di belakang rumah sakit milik pemerintah daerah.
Lokasinya bukan kawasan tersembunyi jauh dari permukiman. Aktivitas alat berat dan mesin tambang disebut berlangsung di kawasan yang secara geografis berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Pertanyaannya sederhana: jika aktivitas tersebut memang ilegal, mengapa setelah diberitakan dan menjadi sorotan publik masih bisa berjalan?
Apakah pengawasan yang lemah? Apakah informasi belum sampai kepada aparat? Atau ada persoalan lain yang membuat aktivitas tersebut seakan sulit disentuh?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menjadi konsumsi publik.
Sebab, apabila kegiatan itu benar-benar tidak mengantongi izin, membiarkannya terus beroperasi sama saja membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal untuk tumbuh semakin besar.
Jangan Sampai Hukum Hanya Berhenti di Pekerja Lapangan
Pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada pekerja atau operator di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, aparat harus mengusut seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari pemodal, pengendali operasional, pemilik alat berat, penambang, penampung hingga pihak yang membeli hasil tambang.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh.
Publik juga berhak mengetahui apakah hasil tambang yang disebut mencapai ratusan kilogram per hari tersebut masuk ke jalur perdagangan resmi atau justru mengalir melalui jaringan ilegal.
Instruksi Tegas Pemerintah Jangan Jadi Sekadar Slogan
Pemerintah pusat telah berulang kali menyatakan komitmennya memberantas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Karena itu, aktivitas tambang yang diduga ilegal dan berlangsung relatif terbuka di belakang RSUD Sejiran Setason menjadi ujian nyata bagi keseriusan penegakan hukum di Bangka Barat.
Jika benar tidak memiliki izin, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunggu aktivitas tersebut semakin besar, produksi semakin tinggi, dan kerugian negara semakin luas.
Masyarakat kini menunggu tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan.
Publik Menunggu Langkah APH
Aparat penegak hukum setempat, Kapolri, Panglima TNI, pemerintah daerah, serta pihak pengawasan pertambangan PT Timah Tbk didesak segera memastikan status hukum aktivitas tersebut.
Jika ilegal, tertibkan dan proses sesuai hukum.
Jika legal, buka dan jelaskan dasar perizinannya kepada publik.
Sebab, diamnya aparat di tengah aktivitas yang disebut semakin masif hanya akan melahirkan satu pertanyaan besar: apakah tambang tersebut memang tidak terlihat, atau sengaja tidak ingin dilihat?
Redaksi Jejaring Media KBO Babel masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari APH setempat, manajemen PT Timah Tbk, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Seluruh pihak yang berkaitan akan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (KBO Babel_Wis)
![]()





































