JAKARTA, (CNK) – Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (AKHERA), Heru Purwoko, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Kabupaten Mempawah.
Dalam kasus tersebut, kata Heru, Penyidik KPK, sudah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis-PU) Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat yang hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
“Dalam prosesnya, Gubernur Kalbar, Ria Norsan, telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. Sebab, proyek tersebut dikerjakan sekitar 2014-2015 saat, Ria Norsan, masih menjabat sebagai Bupati Mempawah,” tegas Heru, Senin (11/5/2026).
Saat masih menjabat, lanjut Heru, Bupati Mempawah, Ria Norsan selaku Kepala Daerah pasti mengetahui setiap penganggaran daerah, karena Bupati sebagai Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan dalam pengelolaan Keuangan Daerah
“Setiap rancangan Peraturan Daerah, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD harus disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD Mempawah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, tentang Penjabaran APBD,” jelasnya.
Selain itu, sambung Heru, Bupati sebagai Kepala Daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memantau penyerapan anggaran disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan.
“Pada September 2025, KPK sudah menggeledah rumah pribadi Ria Norsan di Pontianak, Pendopo Gubernur Kalbar dan Rumah Dinas Bupati Mempawah, tapi status Ria Norsan sampai sekarang masih sebagai saksi,” sindirnya.
Ria Norsan, tambah Heru, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali 2018 dan 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus yang diduga merugikan Negara sebesar Rp40 miliar dalam proyek peningkatan jalan tersebut
“Publik menunggu keseriusan KPK dalam penegakkan hukum pemberantasan korupsi tanpa padang bulu. Lambatnya penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut tentu akan menghilangkan kepercayaan publik,” pungkas Heru.
(HR)
![]()





































