ACEH TIMUR, (CNK) – Di tengah upaya pembangunan infrastruktur pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur, muncul pertanyaan serius terkait status administrasi dua bangunan strategis daerah, yakni Kantor Bupati Aceh Timur dan Gedung DPRK Aceh Timur.
Kedua bangunan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tersebut hingga kini disebut belum memiliki proses serah terima resmi yang tuntas, meskipun telah digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan legislatif.
Status Aset Jadi Sorotan
Kantor Bupati Aceh Timur merupakan pusat administrasi pemerintahan daerah yang menjadi tempat lahirnya berbagai kebijakan strategis bagi masyarakat. Namun, status aset bangunan tersebut kini menjadi perhatian publik karena belum adanya kejelasan mengenai proses serah terima secara administratif.
Kondisi serupa juga terjadi pada Gedung DPRK Aceh Timur. Bangunan yang dibiayai dari uang rakyat dan digunakan sebagai pusat kegiatan legislatif itu disebut belum tercatat secara resmi sebagai aset daerah yang telah diserahterimakan sesuai prosedur.
Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait tata kelola proyek, administrasi aset, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan selama proses pembangunan berlangsung.
Satgas PPA Laporkan ke Kejaksaan
Perhatian terhadap persoalan ini semakin menguat setelah Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara terkait pembangunan kedua gedung tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Jum’at (5/6/2026).
Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyampaikan bahwa pembiayaan proyek yang terus berjalan tanpa kejelasan proses serah terima merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah merupakan hal yang wajib dijaga demi memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Pertanyaan yang Mencuat
Munculnya laporan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menjadi perhatian masyarakat, antara lain:
1. Bagaimana mekanisme penggunaan dan pencairan anggaran pembangunan kedua gedung tersebut selama ini?
2. Apa yang menyebabkan proses serah terima belum dapat dilaksanakan hingga saat ini?
3. Sejauh mana peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Menunggu Langkah Kejaksaan
Dengan adanya laporan resmi dari Satgas PPA, perhatian publik kini tertuju kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang muncul terkait pembangunan dua gedung pemerintahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum maupun Kejaksaan Negeri Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan.
Sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Hs_Wis)
![]()






































