OKI, (CNK) — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyoroti pemanfaatan bangunan yang disebut sebagai aset daerah berupa Rumah Dinas Camat Kayuagung di Jalan Letnan Marzuki Jahri, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung.
Bangunan yang berada di kawasan Simpang Empat Tugu Jam Kayuagung, tepat di depan SDN 3 Kayuagung, tersebut diduga kini digunakan sebagai Kantor Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten OKI.
Pemanfaatan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, izin, serta mekanisme penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh forum yang menghimpun perusahaan atau badan usaha tersebut.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman, S.H., mengatakan pemanfaatan maupun perubahan fungsi BMD harus dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Pemindahan fungsi bangunan aset daerah mempunyai aturan dan prosedur yang harus diperhatikan dan ditaati bersama,” ujar Aliaman.
Menurutnya, pengelolaan BMD antara lain mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah beserta ketentuan perubahannya.
Aliaman menilai perlu ada kejelasan mengenai status pemanfaatan Rumah Dinas Camat Kayuagung tersebut, termasuk apakah terdapat persetujuan, perjanjian, maupun bentuk kerja sama antara Pemerintah Kabupaten OKI dengan Forum CSR.
“Kalau memang sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan, tentu kita hormati dan hargai. Namun jika tidak sesuai prosedur, kita minta aset daerah tersebut dikembalikan dan difungsikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, dapat menelusuri persoalan tersebut apabila memang diperlukan.
“Kita minta juga kepada Kejari OKI agar hal ini dapat ditindaklanjuti, apalagi saat ini Kejari OKI sedang membantu Pemkab OKI dalam penyelamatan aset daerah,” katanya.
Aliaman menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas Forum CSR. Namun, menurutnya, dasar pemanfaatan aset daerah perlu diketahui secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kita hanya minta agar tidak menjadi tanda tanya, baik bagi publik maupun bagi kita selaku organisasi. Jika ada kesepakatan atau perjanjian sewa pakai, kita minta untuk dibuka kepada publik,” pungkasnya.
Pemkab dan Forum CSR Belum Berikan Klarifikasi
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten OKI melalui bidang yang menangani aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI maupun dari pihak Forum CSR OKI terkait penggunaan bangunan tersebut.
Termasuk belum diketahui secara pasti bentuk kerja sama, izin pemanfaatan, maupun perjanjian yang menjadi dasar penggunaan Rumah Dinas Camat Kayuagung sebagai kantor Forum CSR OKI.
Media ini masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemkab OKI maupun Forum CSR OKI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Wis)
![]()




































