PANGKALPINANG, (CNK) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menahan advokat berinisial AK (45), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Frida Gunadi (56).
Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Adam Irwindi membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, AK ditahan pada Kamis, 20 Agustus 2026, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebanyak dua kali.
“Pada hari ini, 20 Agustus 2026, kami membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK dalam kasus penipuan dan penggelapan,” kata Adam Irwindi di Pangkalpinang, Kamis (20/8/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Adam menjelaskan, proses pemeriksaan hingga penahanan berlangsung tanpa upaya paksa. AK disebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan kita panggil dan kooperatif,” ujarnya.
Ia mengatakan, keputusan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Namun, Ditreskrimum Polda Babel belum membeberkan secara rinci alasan penahanan maupun perkembangan terbaru perkara tersebut. Polda Babel menyatakan keterangan resmi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
“Untuk keterangan resminya nanti akan disampaikan kemudian hari,” kata Adam.
Berawal dari Janji Audit Tambak
Kasus tersebut bermula ketika AK diduga menjanjikan kepada Frida Gunadi untuk menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Cabang Bogor guna melakukan audit terhadap tambak milik korban.
Dalam kesepakatan tersebut, nilai jasa audit disebut mencapai Rp250 juta. Frida kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta.
Namun, setelah pembayaran uang muka dilakukan, auditor yang dijanjikan tersebut disebut tidak kunjung dihadirkan.
Merasa dirugikan, Frida kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, AK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Penetapan tersangka tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Polda Babel dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Frida Gunadi.
Asas Praduga Tak Bersalah
Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, proses hukum terhadap AK masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Wis)
![]()





































