BOGOR, (CNK) — BPJS Kesehatan memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan melalui perluasan kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Sebanyak 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) resmi bergabung dalam skema kolaborasi ini guna memberikan kepastian pembiayaan dan perlindungan optimal bagi masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilangsungkan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10). Penambahan 18 AKT baru pada kesempatan ini menggenapkan total mitra strategis BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ menjadi 31 perusahaan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tonggak penting dalam mengintegrasikan layanan antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan industri asuransi komersial.
“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan bagi peserta melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan perusahaan asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.
Landasan kuat implementasi ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025, yang diselaraskan dengan regulasi pendukung seperti Perpres Nomor 59 Tahun 2024 serta regulasi turunan lainnya. Fokus utama PKS ini mencakup tiga pilar: koordinasi kepesertaan aktif JKN, sistem tagihan satu pintu (single billing), dan penataan selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dua Skema Pelayanan Unggulan KAPJ
Dalam penerapannya, peserta JKN yang juga memiliki polis AKT dapat memanfaatkan dua skema pelayanan utama tanpa harus menghadapi kendala administrasi yang rumit:
Skema Proporsional Berbasis Prosedur JKN:
Peserta mengikuti prosedur standar JKN. Pembiayaan dilakukan secara proporsional di mana BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75% dari tarif INA-CBG, sementara AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175% dari tarif INA-CBG sesuai ketentuan polis. Skema ini memastikan peserta terbebas dari beban biaya tambahan (out of pocket).
Skema Jejaring AKT:
Peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan dalam jejaring AKT secara langsung tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh penjaminan biaya ditanggung penuh oleh AKT berdasarkan manfaat polis, sementara koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap berjalan di latar belakang.
Dukungan Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Jaminan
Langkah progresif ini mendapat apresiasi penuh dari pemerintah dan otoritas pengawas. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menilai KAPJ sebagai instrumen vital dalam mendorong efisiensi, transparansi, serta mutu pelayanan kesehatan nasional.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa sinergi ini membuktikan JKN dan asuransi komersial dapat saling melengkapi. OJK sendiri terus memperkuat ekosistem tersebut melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Hingga saat ini, dari total 31 AKT yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 di antaranya telah mengintegrasikan layanan dengan 13 jaringan rumah sakit atau grup rumah sakit besar. OJK menargetkan seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh dalam ekosistem KAPJ pada tahun 2027.
Daftar 31 Asuransi Kesehatan Tambahan Mitra BPJS Kesehatan
1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2. PT Asuransi BRI Life
3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
6. PT AIA Financial
7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
11. PT Asuransi Sinar Mas
12. PT Bosowa Asuransi
13. PT Pertalife Insurance
14. PT AJ Central Asia Raya
15. PT Asuransi Takaful Keluarga
16. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
17. PT Avrist Assurance
18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
19. PT Prudential Sharia Life Assurance
20. PT Prudential Life Assurance
21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
22. BNI Life Insurance
23. PT Panin Dai-ichi Life
24. PT AXA Mandiri Financial Services
25. PT Sun Life Financial Indonesia
26. PT Sun Life Syariah
27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
28. PT AXA Financial Indonesia
29. PT Zurich Topas Life
30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Melalui ekspansi kerja sama ini, BPJS Kesehatan optimis ekosistem pembiayaan kesehatan di Indonesia akan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak penuh pada kenyamanan serta perlindungan peserta.
(Wis_Novi)
![]()



































