MURATARA, (CNK) – Gerak cepat jajaran Polsek Rawas Ilir bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Jum’at (23/10/2026).
Seorang tersangka berinisial A (22) berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah kejadian dilaporkan. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya, berinisial H dan Z alias B, masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir. Korban berinisial A (29) diduga menjadi korban kekerasan setelah terjadi perselisihan dengan para terduga pelaku.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WIB ketika para terduga pelaku mendatangi korban di lokasi. Perselisihan yang berlanjut menjadi cekcok mulut diduga berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga korban mengalami luka tusuk.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Bingin Teluk. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan rujukan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau.
Menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 14.45 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara untuk melakukan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka A tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna hitam dan satu helai celana jeans pendek berwarna biru yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi kekerasan yang mencederai rasa aman masyarakat. Kepada para pelaku lain yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian tidak akan berhenti memburu sampai seluruh pelaku mempertang gungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Nandang.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Muratara masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mempersiapkan tahapan prarekonstruksi. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para terduga pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Muratara tetap kondusif.
H. Darwis Akbar, SH., MM. (Red)
![]()



































