MEDAN UTARA, (CNK) – Aktivitas perjudian tembak ikan di kawasan Medan Utara kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi perjudian yang sebelumnya dikabarkan telah tutup kini diduga kembali beroperasi dengan menggunakan merek baru, yakni STARGIM.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut diduga berkaitan dengan sosok berinisial AK. Sementara itu, seorang pria berinisial WNG disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola usaha tersebut. Adapun seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial SN diduga berperan sebagai koordinator lapangan.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pemberian kompensasi kepada sejumlah oknum wartawan agar aktivitas perjudian tersebut tidak menjadi sorotan pemberitaan.
Lokasi yang dimaksud berada di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di kawasan pinggiran Sungai Deli.
PENGAKUAN ANAK KOIN: DISEBUT MILIK AK
Dugaan tersebut semakin menguat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada seorang pria berinisial IN (23), yang disebut bekerja sebagai anak koin di lokasi perjudian tersebut.
Dalam keterangannya, IN menyebutkan bahwa meja perjudian dengan merek Stargim tersebut merupakan milik seseorang yang disebutnya AK.
“Meja Aseng kayu, Pak. Stargim, pengusahanya Wak. Dia yang mengutip uang hasil penjualan setiap hari, Pak,” ungkap IN kepada awak media.
IN juga menyebutkan adanya pembagian uang kepada sejumlah wartawan yang menurut keterangannya biasa dilakukan di kawasan Jalan M. Basir pada tanggal 2 setiap bulannya. Ia menyebut nama seseorang yang dipanggil Simon sebagai pihak yang membagikan uang tersebut.
Pernyataan ini tentu membutuhkan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut. Namun, apabila benar terdapat aliran uang untuk memengaruhi pemberitaan atau membungkam kontrol sosial pers, persoalan tersebut patut menjadi perhatian serius.
JUDI DIDUGA KEMBALI BEROPERASI, PENGAWASAN APARAT DIPERTANYAKAN
Kembali munculnya aktivitas perjudian tembak ikan di wilayah Medan Utara memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum.
Apakah aktivitas tersebut benar-benar luput dari pengawasan? Ataukah terdapat persoalan lain yang menyebabkan praktik perjudian yang diduga sudah pernah ditutup kembali beroperasi?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Sebab, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik perjudian yang berpotensi menimbulkan dampak sosial.
Sorotan publik kini tertuju kepada jajaran Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan, khususnya terkait langkah pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut.
KONFIRMASI KAPOLSEK DAN KAPOLRES BELUM MENDAPATKAN TANGGAPAN
Untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., serta Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M.Si.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Tidak adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian tetap terbuka untuk disampaikan.
KAPOLRI DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN BIARKAN DUGAAN BEKING JUDI TAK TERUNGKAP
MSN ID meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Pemeriksaan internal juga perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi keterlibatan, pembiaran, atau perlindungan oleh oknum aparat terhadap aktivitas perjudian tersebut.
Perlu ditegaskan, dugaan adanya setoran atau upeti kepada oknum aparat hingga saat ini belum terverifikasi dan harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.
ANCAMAN PIDANA PERJUDIAN DALAM KUHP BARU
Sebagai landasan hukum, perjudian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
1. Pasal 426 KUHP: Mengatur tindak pidana penyelenggaraan atau pemberian kesempatan untuk berjudi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
2. Pasal 427 KUHP: Mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam tindak pidana perjudian, penerapan ketentuan pidana mengenai penyertaan dan pembantuan juga perlu dikaji berdasarkan fakta serta peran masing-masing pihak.
PENEGASAN MSN ID:
Jangan sampai perjudian yang diduga telah berganti nama menjadi Stargim justru berkembang tanpa penindakan yang transparan.
Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak, tanpa memandang siapa pemilik usaha, siapa pengelolanya, maupun siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa perjudian akan diberantas. Publik membutuhkan tindakan nyata, penyelidikan transparan, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan bantahan dari AK, WNG, SN, Simon, serta seluruh pihak yang disebutkan maupun pihak kepolisian.
(Rahma)
Sumber: MSN ID
![]()



































