Medan, Kepri – Costumer Service Bank Mandiri di Jalan Letda Sujono, Bantan Timur, Medan Tembung, Sumatera Utara, berinisial C Simbolon (Perempuan) terkesan dinilai seakan akan mempersulit pencairan dana bantuan sosial kebakaran rumah dari dinas sosial Kota Medan lantaran berkas tidak memenuhi persyaratan
CAHAYANEWSKEPRI.COM — Disebabkan alasan tersebut seorang ahli waris bernama Mangadam Jetro Daulat Pasaribu anak dari almarhum Ibu Teripah Pakpahan korban kebakaran rumah didampingi Keplink XII Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan-Belawan, Evis Hutabarat, merasa kecewa karena dianggap pelayanan Costumer Service Bank Mandiri tersebut terkesan dipersulit
“Saya menduga seperti itu bang, berkas lengkap kok, seperti KK almarhum Ibu Teripah Pakpahan orang tua ahli waris Mangadam Jetro Daulat Pasaribu, Surat keterangan Kematian Ibunya, Surat keterangan Kematian bapaknya, KTP, Surat keterangan Kebakaran Rumah, Surat keterangan ahli waris dari Kecamatan Medan-Belawan, KTP Mangadam Jetro Daulat Pasaribu
“Meskipun berkas tersebut sudah ada tetapi uang tidak dapat di cairkan katanya lantaran surat keterangan nikah almarhum Ibu Teripah Pakpahan tidak ada.Aneh kan Bang, namanya rumah semua sudah hangus terbakar, mangkanya surat kebakaran rumahnya kita lampirkan, namun Costumer Service berinisial C.Simbolon, bersikeras tidak bisa,”ujar Keplink kepada wartawan, Rabu 24 Juli 2024
Lanjut Keplink,”Anehnya lagi Costumer Service Bank Mandiri ini meminta supaya diurus kembali surat keterangan nikah almarhum Ibu Teripah Pakpahan ketempat dirinya menikah sebelumnya, sementara saya disitu masih remaja, bagaimana mungkin saya tahu dimana almarhum menikah
“Sementara Ahli waris Mangadam Jetro Daulat Pasaribu, mengaku di Siantar tapi dia tidak tahu menahu dimananya, mau kita suruh kesana mengurus surat nikah almarhum Ibunya bagaimana mungkin Bang sementara dia sudah lama mengalami sakit gangguan jiwa,”ungkapnya
“Oleh sebab itu, Saya sangat kecewa sekali Bang, sudah jauh jauh dari Belawan bolak balik namun urusannya sampai sekarang belum juga selesai.Masak berkas yang sudah kita lengkapi semua dan sudah ditandatangani dari pihak Pemerintah Kecamatan Medan-Belawan juga tidak berlaku bagi Costumer Service Bank Mandiri ini, luar biasa peraturannya Bang hanya dikarenakan surat keterangan nikah tidak ada
“Sekarang setelah surat keterangan nikah dilengkapi Bang, hal yang sama pihak Manager Bank Mandiri membuat alasan dengan dalih dikarenakan korban kebakaran ada gangguan jiwanya maka pihak Bank Mandiri mengatakan Mangadam Jetro Daulat Pasaribu harus mendapatkan Disensi melalui persidangan
“Jadi ini harus lewat persidangan karena Mangadam Jetro Daulat Pasaribu mengalami gangguan jiwa dan dia harus mendapat pengampuan lewat pengadilan, kata Manager Bank Mandiri itu kepada saya Bang, Sementara Mangadam Jetro Daulat Pasaribu sudah sembuh setelah mendapat perawatan di rumah sakit jiwa di Medan,”jelas Keplink
Lanjut Keplink Dalam hal ini saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas sosial Kota Medan bahwa dana bantuan sosial kebakaran rumah yang dikucurkan ke Bank Mandiri Letda Sujono tersebut atas nama almarhum Ibu Teripah Pakpahan yang diwariskan kepada Mangadam Jetro Daulat Pasaribu belum juga dapat terealisasi hingga saat ini
Sementara itu pihak kementerian sosial Kota Medan P. Surbakti mengatakan bahwa Mangadam ini sudah sehat, itu sebabnya kami kembalikan ke Lingkungan. Dikarenakan Mangadam tidak punya keluarga, maka hal ini kami bicarakan dengan Keplink XII Kelurahan Belawan Bahari, Evis Hutabarat
“Kami sangat bersyukur karena Keplink bersedia memperhatikannya, seperti membawa berobat, mengatur Makan minum dan minum obat setiap harinya karena Mangadam Jetro Daulat Pasaribu, seumur hidupnya harus minum obat,’ tuturnya
“Makan dari itu, saya meminta kepada pihak Bank Mandiri kalau mengenai dana bantuan sosial kebakaran rumah yang dikucurkan dari Dinas Sosial Kota Medan agar jangan dipersulit proses pencairannya,” pinta Kementerian Sosial Kota Medan, P. Surbakti
Berkaitan dengan hal ini, Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJMB) Ivan Hutabarat, mengakui sangat kecewa dengan Costumer Service Bank Mandiri tersebut yang dinilai tidak memberikan solusi yang dianggap menjadi persoalan konsumen terkait kelengkapan persyaratan berkas administrasinya
“Kita sangat kecewa,hanya dikarenakan surat keterangan nikah almarhum Ibu Teripah Pakpahan tidak ada lantas proses pencairan dana bantuan kebakaran rumah tersebut tidak dapat dilakukan, Luar biasa sekali peraturannya.Terkecuali persyaratannya tidak lengkap, Ini semua lengkap kok, diketahui dan ditandatangani oleh pihak Pemerintah Kecamatan Medan-Belawan,”tambahnya
Ketua KJMB mengatakan bahwa tugas Costumer Service Bank Mandiri adalah melayani segala yang namanya keluhan kemudian memberikan saran yang sesuai untuk menyelesaikan persoalan konsumen dalam menggunakan produk atau layanan perusahaan
“Maka dari itu, jika menurut peraturan Bank Mandiri bahwa pencairan dana bantuan sosial kebakaran rumah tidak dapat dilakukan hanya dikarenakan surat keterangan nikah almarhum Ibu Teripah Pakpahan tidak ada, harus diberikan solusinya berdasarkan berkas yang sudah dilampirkan ahli waris sehingga persoalan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” harap Ivan
Ketua KJMB juga kecewa setelah surat keterangan nikah yang sudah dilengkapi seperti yang disampaikan oleh Costumer Service Bank Mandiri berinisial C. Simbolon tersebut harus ada surat nikah almarhum Ibunya Teripah Pakpahan, Lantas mengapa adalagi alasan dari pihak Manager Bank Mandiri ini harus mendapat Disensi lewat persidangan
“Kita sangat kecewa, kok bisa berbeda dari apa yang disampaikan oleh Costumer Service Bank Mandiri berinisial C.Simbolon, yang sebelumnya meminta surat keterangan nikah dilampirkan dimana itu salah satu persyaratan.
Setelah surat keterangan nikah dilengkapi, Sekarang alasan harus mendapat Disensi lewat persidangan disebabkan ahli waris Mangadam Jetro Daulat Pasaribu, mengalami gangguan jiwa, apa ini tidak mempersulit namanya sementara dirinya sudah sembuh katanya setelah mendapat perawatan dari rumah sakit jiwa di Medan. (Rahma)