DESA UJUNG ALI, KECAMATAN TEBING TINGGI, KABUPATEN EMPAT LAWANG (CNK) – Diduga kuat layanan jaringan internet GINET (Global Internet Data) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan telah beroperasi melayani masyarakat di empat desa, yakni Desa Ujung Ali, Ulak Dabuk, Remantai, dan Kemang, sama sekali belum memiliki izin resmi yang sah dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Dugaan ini semakin kuat setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan dan dikonfirmasi kepada Kepala Desa selaku penanggung jawab pengelolaannya.
Yang menjadi sorotan lebih lanjut, meskipun kegiatan ini diklaim sebagai milik BUMDes yang seharusnya untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama warga, realisasi dan hasil usaha dari BUMDes ini justru belum jelas dan tidak diketahui peruntukannya. Masyarakat pun tidak pernah mendapatkan laporan atau penjelasan ke mana saja dana yang masuk dari pembayaran layanan ini dialokasikan, apakah benar digunakan untuk pembangunan desa, peningkatan pelayanan, atau keperluan lain. Tidak ada laporan keuangan yang disampaikan secara terbuka kepada warga, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Di lokasi-lokasi operasional terlihat jelas telah berdiri tower, tiang-tiang jaringan, serta terpasang perangkat komunikasi dan kabel yang membentang di berbagai titik, bahkan ada yang menempel di bangunan warga. Padahal, seluruh bangunan dan instalasi tersebut dibangun dan dipasang tanpa ada persetujuan tertulis, rekomendasi teknis, maupun dokumen perizinan apapun dari instansi terkait tingkat kabupaten.
Menurut pengakuan Kepala Desa, pihaknya sebenarnya sudah pernah berusaha mengurus izin pemasangan infrastruktur ke kabupaten. Namun prosesnya dinilai dipersulit, di antaranya dengan syarat yang meminta pengelola hadir dan mengikuti sidang di DPRD. Hingga kini, belum ada kepastian maupun keputusan jelas dari pihak kabupaten, sehingga izin yang diwajibkan hukum belum juga diterima dan dimiliki.
Lebih memprihatinkan, sistem pembayaran layanan dilakukan secara langsung dari masyarakat kepada Kepala Desa, tanpa melalui mekanisme resmi. Terkait kontribusi yang seharusnya menjadi hak daerah, Kepala Desa mengaku belum paham dan belum mendapatkan penjelasan pasti mengenai acuan serta tata cara penerapannya.
Kepala Desa juga menyampaikan keluhan, bahwa di wilayah ini banyak sekali penyedia WiFi dan layanan internet lain—baik perusahaan besar maupun perorangan—yang juga memasang tiang dan perangkat tanpa izin, namun seolah-olah dibiarkan beroperasi. Menurutnya, seolah hanya pihaknya yang diperhatikan dan diminta memenuhi syarat, sedangkan yang lain tidak ditindak.
(Wis)
![]()







































