PALEMBANG, (CNK) — Di tengah upaya Pemerintah Kota Palembang melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan publik dan penataan kota, muncul persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan bawah Jembatan Ampera, Palembang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menampung BBM tanpa izin resmi. Bahkan, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi itu disebut mencakup pengoplosan hingga pendistribusian BBM kepada sejumlah armada transportasi sungai yang beroperasi di Sungai Musi.
Dugaan aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, terutama karena kegiatan penanganan dan penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu memiliki risiko keselamatan apabila dilakukan tanpa standar keamanan dan perizinan yang sesuai.
“Ini sangat berbahaya. Selain kalau benar melanggar hukum, praktik penimbunan dan pengoplosan BBM juga berpotensi menimbulkan kebakaran serta merugikan negara. Apalagi jika BBM tersebut digunakan untuk transportasi sungai yang membawa penumpang,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, serta instansi terkait seperti Pertamina dan BPH Migas diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.
Masyarakat juga meminta apabila dugaan tersebut terbukti, penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat diharapkan menelusuri asal BBM, pihak yang membiayai atau mengendalikan kegiatan, serta jaringan distribusinya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai kebenaran dugaan aktivitas penimbunan, pengoplosan, dan pendistribusian BBM di bawah Jembatan Ampera tersebut.
Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari aparat berwenang.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan agar persoalan tersebut menjadi jelas dan, apabila ditemukan pelanggaran, dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara.
(Wis)
![]()






































