JAKARTA, (CNK) – Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai jalannya persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menunjukkan adanya bukti kuat yang dapat mendukung pembelaan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ferdinand menilai, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya kepada Jokowi selaku saksi pelapor belum menyentuh substansi utama perkara, yakni pembuktian keaslian ijazah yang menjadi objek polemik.
Pandangan tersebut disampaikan Ferdinand dalam dialog Kompas Petang yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (7/11/2026), menanggapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Menurut Ferdinand, banyaknya jawaban lupa dan tidak tahu dari Jokowi saat menjawab pertanyaan dalam persidangan merupakan hal yang wajar. Pasalnya, sejumlah peristiwa yang dipertanyakan berkaitan dengan masa pendidikan sekitar 42 tahun silam.
“Memang secara teknis ini kan peristiwanya sudah lama sekali berlalu, sudah 42 tahun yang lalu sehingga sangat wajar ketika Pak Jokowi pun tidak ingat lagi detail-detail peristiwa yang ditanyakan oleh para terdakwa dan para kuasa hukumnya,” ujar Ferdinand.
Ia menilai, pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa justru kehilangan momentum karena tidak lebih fokus menggali substansi pembuktian yang berkaitan langsung dengan keaslian dokumen ijazah tersebut.
Ferdinand berpandangan, pihak terdakwa semestinya menguji proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Jokowi, termasuk metodologi, prosedur, dan kesesuaiannya dengan kaidah ilmiah.
“Apakah memang forensik telah melakukan pengujian sesuai kaidah-kaidah yang benar yang mampu membuktikan bahwa ijazah itu adalah asli dikeluarkan UGM dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” katanya.
Ia juga menilai keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi belum berhasil dibuktikan dalam persidangan tersebut.
Bahkan, Ferdinand memprediksi Roy Suryo dan Dokter Tifa berpotensi dijatuhi hukuman apabila tidak mampu menghadirkan bukti yang meyakinkan untuk mendukung argumentasi pembelaannya.
“Bagi pengamatan saya adalah kemenangan bagi Pak Jokowi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari jalannya persidangan yang diamatinya, belum terlihat adanya hal kuat yang dapat meyakinkan majelis hakim bahwa ijazah Jokowi tidak asli.
Soroti Aksi Jokowi Pamerkan Ijazah
Selain menyoroti strategi pembuktian pihak terdakwa, Ferdinand juga memberikan perhatian terhadap tindakan Jokowi yang memperlihatkan dokumen ijazahnya kepada pengunjung dan awak media di ruang sidang.
Menurutnya, tindakan tersebut mampu menarik perhatian publik dan menjadi momen tersendiri dalam persidangan.
“Pak Jokowi saya perhatikan mampu secara elegan ya, saya harus mengatakan secara elegan meskipun mungkin itu gimik dan drama berani mengangkat ijazahnya di depan hakim,” ujarnya.
Meski demikian, Ferdinand menilai tindakan memperlihatkan dokumen di dalam persidangan tersebut semestinya mengikuti tata tertib dan mekanisme yang ditetapkan majelis hakim.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan memperlihatkan dokumen secara langsung kepada pengunjung tidak serta-merta menggantikan proses pembuktian dan pemeriksaan keaslian dokumen menurut hukum.
Jokowi Sempat Ditolak Hakim
Sebelumnya, Jokowi membuat momen tersendiri saat dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi secara tiba-tiba meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah pendidikannya kepada pengunjung sidang dan awak media.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Namun, permintaan tersebut sempat ditanggapi hakim dengan meminta Jokowi menunjukkan dokumen itu di kesempatan lain, setelah persidangan.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, mungkin setelah persidangan,” jawab hakim.
Jokowi kemudian kembali meminta izin dengan alasan telah berjanji akan memperlihatkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” pintanya.
Jokowi kemudian membalikkan badan dan memperlihatkan sejumlah dokumen ijazah tersebut ke arah pengunjung sidang serta kamera awak media sebelum menyerahkannya kepada majelis hakim.
Aksi tersebut disaksikan langsung oleh Roy Suryo yang duduk sebagai terdakwa. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terlihat tertawa saat Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy juga didakwa melakukan tindakan secara sengaja dan tanpa hak berupa manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, hingga perusakan dokumen elektronik.
JPU menjerat Roy Suryo dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta pertanggungjawaban pidana para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Pimred: Darwis Akbar_red
![]()



































