Dabo Singkep – Pada giat gelar perkara pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka IF (33) dan RA (28) di Markas polisi sektor (Mapolsek) Dabo, Kecamatan Singkep pada Kamis 16 Desember 2021. Kapolsek Dabo Singkep menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mentaati imbauan Prokes dan Jaga keamanan tentang maraknya kasus pencurian uang kotak amal di Masjid.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Saat kegiatan gelar perkara (Konfrensi Pers) berlangsung hadir Kasubbag Humas Polres Lingga, Kapolsek Dabo Singkep IPTU Akhmadi, Kanitreskrim Polsek Dabo Singkep Aipda Safri, Personil Polsek Dabo Singkep, para Wartawan, dan dua tersangka pelaku Curanmor berinisial IF dan RA.
Kapolsek Dabo Singkep IPTU Akhmadi mengatakan, Pengungkapan Kasus Pencurian satu unit sepeda motor ini berawal adanya Laporan Polisi dari korban Nomor : LP-B/19/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga, pad Tanggal 12 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut, korban atas nama RS telah kehilangan satu unit Sepeda motor merk Yamaha FREEGO jenis matic dengan warna hitam kombinasi silver yang di Parkirkannya dihalaman rumah NC Jalan Telkom Setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.” tutur IPTU Akhmadi.
“Terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 mendapat informasi bahwa, tersangka IF telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga dalam kasus pencurian 1 (satu) unit Handphone di Desa Penuba kecamatan Selayar kabupaten lingga.
“Dari keterangan tersangka IF mengaku telah melakukan pencurian Sepeda motor milik korban RS di Jalan Telkom setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep bersama temannya tersangka RA dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpannya dirumahnya Desa Pangak Darat Kecamatan Lingga.
“Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri bersama anggota reskrim berangkat ke Daik Lingga guna menindak lanjuti informasi tersebut dan berkerja sama dengan polsek Daek lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA.” jelas IPTU Akmadi.
“Sesampai di Daek lingga dilakukan pencarian terhadap tersangka RA untuk dilakukan Penangkapan dan ketika akan melakukan Penangkapan, tersangka RA melarikan diri ke hutan dan bersembunyi tetapi atas bantuan serta kerja sama dengan Masyarakat Desa Pangak Darat, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan membawanya ke Polsek Daek Lingga, Selanjutnya tersangka IF bersama tersangka RA beserta Sepeda motor dibawa Ke Polsek Dabo Singkep guna Proses hukum lebih lanjut.” Ungkap IPTU Akmadi.
“Adapun Barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini adalah : 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha FREEGO jenis metic BP 5395 LT dengan warna hitam kombinasi silver.” ujarnya.
“Terhadap tersangka IF (33) dan RA (28) di jerat dalam pasal 363 ayat 3e, 4e,K.U.H Pidana dengan diancam Pidana Penjara 7(tujuh) tahun. Adapun pelaku berinisial IF ini merupakan salah seorang warga Panggak Darat Daik Lingga asal Singkep yang juga eks residivis pelanggaran pasal 338 di Tanjung Jabung Timur. Sedangkan tersangka berinisial RA adalah warga Partaparan, ia eks residivis sepesialis pencurian sepeda motor”, ungkapnya.
Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Akhmadi juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lingga khususnya di wilayah hukum Polsek Dabo Singkep, meski pandemi covid-19 sudah mereda namun kita harus selalu waspada dan tetap mematuhi Prokes menggunakan Masker serta yang terpenting adalah senantiasa menjaga keamanan di setiap wilayah, mengingat saat maraknya kasus pencurian uang Kotak Amal di Masjid.
“Saya sangat berharap peran aktif masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban disetiap wilayah guna menyempitkan olah gerak para pelaku pencurian uang Kotak Amal Masjid. Dan kita menghimbau kepada seluruh pihak pengurus Masjid agar tidak menumpukkan uang dalam Kotak Amal. Selain itu dengan maraknya kasus pencurian saat ini, kita juga akan memberlakukan Jam jaga (Pos Ronda) dengan bantuan Pelindung Masyarakat (Linmas) di Setiap sektor khususnya wilayah hukum Polsek Dabo Singkep”, tutupnya.
(Zulkarnaen/red).
![]()







































