MUARA ENIM, (CNK) — Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Muara Enim, Bahri, mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap wartawan SelidikKasus.com, Nopri Hartono, saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek pembangunan jalan permukiman di Desa Karya Nyata, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dugaan kekerasan tersebut terjadi saat korban melakukan peliputan pekerjaan proyek jalan yang diduga bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai sekitar Rp60 juta.
Bahri menegaskan, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum.
“Atas nama organisasi, kami mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap peliputan atau pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan,” tegas Bahri.
Ia berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut Bahri, perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi. Wartawan harus dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Korban Mengaku Dipukul Menggunakan Kayu dan Linggis
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (30/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Nopri Hartono bersama seorang saksi mendatangi lokasi proyek pembangunan jalan permukiman di Desa Karya Nyata untuk melakukan peliputan dan mencari informasi terkait pekerjaan tersebut.
Namun, berdasarkan laporan korban, keduanya diduga didatangi sejumlah pekerja. Dalam peristiwa itu, Nopri mengaku mengalami pemukulan menggunakan benda tumpul berupa kayu dan linggis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan rasa sakit di bagian kepala belakang sebelah kanan, tepatnya di sekitar atas telinga, serta pada bagian tangan.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Pratama Pulau Panggung untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat benturan yang dialaminya, korban mengaku tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya selama kurang lebih empat hari.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan pengaduan tersebut diterima Polsek Semende Darat Laut pada 1 November 2026.
Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Akan Dikawal
Sementara itu, kuasa hukum media SelidikKasus.com, Arwintino, menyayangkan dugaan kekerasan terhadap Nopri Hartono ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, persoalan peliputan, pengambilan dokumentasi, maupun keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Klien kami datang ke lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, melakukan peliputan, serta mencari informasi terkait pekerjaan proyek. Sangat disayangkan apabila persoalan tersebut justru berujung pada dugaan penganiayaan. Kami akan mengawal perkara ini dan meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arwintino.
Ia berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Arwintino menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut memperoleh penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perlindungan Wartawan Menjadi Sorotan
Kasus dugaan pengeroyokan ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapannya terhadap perkara ini bergantung pada fakta dan hasil proses hukum.
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Setiap keberatan terhadap peliputan atau pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme klarifikasi dan prosedur hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk pekerja proyek yang disebut dalam laporan, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
(Wis_Red)
![]()



































