PALEMBANG, (CNK) – Sejumlah karangan bunga membanjiri halaman depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (21/7/2026).
Karangan bunga tersebut berisi ungkapan apresiasi, penghormatan, serta dukungan terhadap putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa Yunas.
Dukungan terhadap PN Palembang terus mengalir setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Yunas dalam persidangan yang digelar Senin (20/7/2026).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ahmad Samuar selaku hakim ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Yunas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa disebut menghabisi nyawa korban, kemudian membawa jasad korban ke kawasan Banyuasin dan membakarnya menggunakan bensin yang sebelumnya telah dibeli.
Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan duka dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Saat dikonfirmasi terkait karangan bunga yang dikirimkan ke PN Palembang, Humas PN Palembang Chandra Gautama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi asas independensi, imparsialitas, dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas peradilan.
Komitmen tersebut, kata Chandra, merupakan bagian dari upaya PN Palembang dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan suatu penghormatan sekaligus motivasi bagi seluruh aparatur PN Palembang Kelas IA Khusus.
“Apresiasi yang diberikan masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PN Palembang Khusus untuk terus meningkatkan pelayanan peradilan, menjaga profesionalisme, serta mempertahankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” pungkas Chandra. (Wis)
![]()






































