JAKARTA (CNK) – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan sejumlah pejabat utama baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengangkatan tersebut mencakup posisi Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga sejumlah jabatan strategis lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, salah satu pejabat yang diangkat adalah Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
“Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Berikut daftar pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung:
1. Asep Nana Mulyana, Wakil Jaksa Agung.
2. Leonard Ebenezer Simanjuntak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
3. Kuntadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
4. Harli Siregar, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
5. Patris Yusrian Jaya, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Prasetyo menjelaskan, pengangkatan para pejabat tersebut telah sah melalui Keppres. Dengan demikian, para pejabat yang ditetapkan tidak harus menjalani pelantikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Secara formal, nama-nama yang tercantum dalam Keppres tersebut telah resmi mengisi jabatan baru di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Keppres pengangkatan Jampidsus definitif akan diterbitkan setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo akan segera menandatangani Keppres pengangkatan pejabat baru tersebut setelah melalui proses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Prasetyo, calon Jampidsus dan sejumlah pejabat lainnya yang diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melalui proses pendalaman oleh Tim Penilaian Akhir.
“Waktu itu kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di tim penilaian akhir,” ujarnya.
“Dan insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” imbuhnya.
(Wis)
![]()






































