OKU TIMUR, (CNK) – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, kini memicu sorotan tajam. Penanganan perkara yang terkesan lebih mengarahkan penyelesaian lewat jalur perdamaian menuai ketidaksetujuan, mengingat tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran pidana yang tidak bisa dihapus hanya dengan kesepakatan antar pihak.
Peristiwa menyakitkan itu menimpa seorang anak yang masih berstatus pelajar SMP, menjadi sasaran kekerasan fisik dari tiga orang pelaku dewasa pada malam hari tanggal 13 Maret 2026 silam. Kekerasan yang dialami korban bukan hanya melukai fisik, melainkan juga merusak masa depan generasi muda yang seharusnya dilindungi oleh negara dan masyarakat.
Namun yang menjadi kekhawatiran utama masyarakat dan pemerhati anak adalah arah penanganan yang berjalan. Terdapat kesan kuat bahwa upaya penegakan hukum justru didorong menuju penyelesaian kekeluargaan dan perdamaian, seolah mengabaikan sifat mutlak tindak pidana dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Bangsa Indonesia (LSM KCBI) angkat suara secara tegas. Dalam pernyataan sikapnya tertanggal 6 Agustus 2026, lembaga ini menegaskan bahwa perdamaian tidak sama sekali menghapuskan kewajiban penuntutan secara pidana.
“Anak di bawah umur adalah kelompok yang mendapat perlindungan khusus menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Kekerasan dan pengeroyokan bukan sengketa perdata yang selesai dengan saling memaafkan. Perdamaian boleh dilakukan sebagai pelengkap, namun tidak boleh menghentikan proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan pelaku di pengadilan,” tegas pernyataan sikap LSM KCBI.
LSM KCBI juga menyoroti bahaya jika penanganan perkara diredam sedini mungkin hanya demi tercapainya kesepakatan damai. Hal itu dinilai akan merugikan hak korban untuk mendapatkan keadilan, membiarkan pelaku lolos dari hukuman yang setimpal, sekaligus membuka peluang terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.
Secara resmi, LSM KCBI mendesak jajaran Polres OKU Timur untuk:
1. Melanjutkan proses penyidikan secara tuntas dan transparan, segera menetapkan status hukum pelaku serta mempublikasikan pasal pelanggaran yang dikenakan;
2. Menjamin hak perlindungan, pemulihan fisik maupun psikis bagi korban beserta keluarga, tidak menekan pihak korban untuk menerima perdamaian yang merugikan;
3. Membuka akses informasi perkembangan perkara kepada masyarakat luas;
4. Apabila ditemukan indikasi penundaan atau pelemahan penegakan hukum, LSM KCBI akan segera melaporkan hal tersebut ke jajaran Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri OKU Timur guna dilakukan pengawasan langsung.
“Keadilan tidak boleh diperjualbelikan. Tidak ada kompromi dalam melindungi anak-anak kita. Siapa pun yang bersalah menganiaya anak, harus bertanggung jawab di hadapan pengadilan,” tambah pernyataan sikap tersebut dengan tegas.
Masyarakat luas pun turut mendesak agar hukum ditegakkan secara tegas dan adil. Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya kesadaran bersama bahwa melindungi anak bukan hanya tugas orang tua, melainkan kewajiban seluruh elemen bangsa serta aparat penegak hukum demi terciptanya lingkungan aman dan layak bagi generasi penerus di wilayah OKU Timur.
LSM KCBI dan Masyarakat Peduli Perlindungan Anak
OKU Timur, 6 Agustus 2026
(_Wis_)
![]()






































