JAKARTA, (CNK) – Dugaan larangan wartawan membawa telepon genggam dan kamera saat melakukan peliputan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menuai kecaman dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati.
SMSI mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menegaskan bahwa apabila informasi mengenai larangan tersebut benar adanya
Maka kebijakan itu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, dan dapat menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, wartawan memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, edukasi publik, serta pengawas jalannya pemerintahan.
“Karena itu, setiap kebijakan yang membatasi aktivitas jurnalistik harus dikaji secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum yang transparan.
“Kami mengecam apabila benar ada kebijakan yang melarang wartawan membawa HP dan kamera, saat menjalankan tugas peliputan.
Kami mendesak Jaksa Agung melalui JAM Intel bersama Kejati Jawa Tengah segera turun ke Kejari Pati untuk melakukan pembinaan, klarifikasi, sekaligus evaluasi agar persoalan ini tidak mencederai kebebasan pers,” tutur Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/8/26).
Agus Kliwir yang juga Direktur Utama PT MNS Grub Pers, CEO PT. SMGC serta Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat
Menilai hubungan antara aparat penegak hukum dan media seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing.
Ia menambahkan, insan pers tetap berkewajiban mematuhi prosedur keamanan di setiap institusi negara.
Namun, aturan tersebut tidak boleh sampai menghilangkan hak wartawan untuk melakukan peliputan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
SMSI berharap Kejaksaan Agung melalui JAM Intel bersama Kejati Jawa Tengah dapat memberikan pembinaan, apabila ditemukan kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi.
Konstituen Dewan Pers ini juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan komunikasi
Agar sinergitas antara kejaksaan dan perusahaan media tetap terjaga dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat”, pungkasnya. (*)
![]()






































