DUMAI, (CNK) – Kejaksaan Negeri Dumai kembali komitmennya menunjukkan dalam penegakan hukum dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Di aula kantor kejaksaan negri Dumai pada hari Kamis (16/4/2026) Jalan Sultan Sarikasim kelurahan Bulu kasab Dumai timur.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H, serta dihadiri oleh Kepala Seksi Barang Barang Bukti dan Rampasan (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Dumai Edmon Rizal, SH, MH, dan para pejabat Kejari Dumai dan instansi terkait.
Perkara Pemusnahan yang ditangani dalam periode November 2025 hingga Februari 2026, dari upaya menjaga integritas penanganan sekaligus perkara memberikan kepastian hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan narkotika dalam jumlah besar. sabu-sabu seberat 493,7 gram, pil ekstasi sebanyak 107,51 gram, ganja dengan total berat mencapai 1.097,9 gram. Jumlah ini ancaman peredaran narkotika di wilayah Dumai terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sejumlah barang bukti lainya yang turut dimusnahkan meliputi timbangan digital, telepon genggam, timbangan duduk, mesin jahit karung, pakaian, beras, pisau, tas, gunting, balok kayu, hingga helm—yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sesuai prosedur. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan gerinda, dibakar, serta dikubur.
Langkah ini menjadi bukti nyata Kejaksaan Negeri Dumai dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika terdampak kepada masyarakat.
(Linda)
![]()






































