Sumenep (Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menerima pelimpahan berkas tahap 1 kasus pupuk ilegal akhir Maret 2023, kemarin.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.I.K bahwa berkas awal kasus penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 18 ton jenis Ponska dan Urea telah di limpahkan ke Kejari Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti.
Pernyataan tersebut terlontar oleh Kapolres Edo saat dikonfirmasi oleh awak media terkait tidak ditahannya dua super yang tertangkap tangan saat membawa pupuk bersubsidi dan seorang lagi yang menurut informasi sebagai sekretari desa di salah satu desa di Kecamatan Bluto.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Kejari, dengan 3 tersangka, dan dua berkas tinggal nunggu P21,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo, Jum’at 31 Maret 2023 kemarin.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra Subrata, SH, MH. “Kami telah menerima pelimpahan berkas awal kasus penggelapan pupuk bersubsidi dari Polres Sumenep,” kata kasi Intel Kejari Sumenep. Senin (03/04/2023).
“Benar Mas, berkasnya telah masuk pada hari Kamis 28 Maret 2023 dan masih di teliti oleh jaksanya,’ jelasnya
Menurutnya, berkas yang masuk saat ini masih baru tahap awal belum tahap 2, sebab proses tahap harus terlebih dahulu tuntas berkas tahap 1.
“Nanti setelah P21 baru kita terima tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Sumber : (Darwis)