PALEMBANG, (CNK) – Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis dan seorang mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk desakan insan pers terhadap aparat penegak hukum agar mengusut tuntas perkara yang mencederai kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (2/11/2026), Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, membacakan enam poin tuntutan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
Penyampaian sikap tersebut turut didampingi sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media di Sumsel. Di antaranya Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman, Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post–Tribun Sumsel Prawira Maulana, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Oktaf Riady, Wakil Ketua Bidang Antar Lembaga PWI Sumsel Anwar Rasuan, Ketua SMSI Sumsel Jon Heri, serta Pemimpin Redaksi PalTV Firman Hidayat.
Adapun enam poin tuntutan Koalisi Pers Sumsel tersebut meliputi:
Pertama, meminta transparansi hasil pemeriksaan internal terhadap Irwasda Polda Sumsel agar proses penanganannya dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kedua, meminta keterbukaan hasil pemeriksaan terhadap dua organisasi yang berada di lokasi kejadian (TKP) ketika insiden pengeroyokan berlangsung.
Ketiga, Koalisi Pers Sumsel menyoroti keseriusan Polda Sumsel dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis dan seorang mahasiswa. Koalisi menilai proses penanganan perkara terkesan lamban dan berlarut-larut, terlebih hingga pernyataan sikap disampaikan belum ada konferensi pers resmi mengenai penangkapan para pelaku.
Keempat, Koalisi juga mengkritisi penanganan dugaan pemukulan terhadap salah satu korban yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian. Mereka menilai perkara tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional, mengingat pihak yang dilaporkan merupakan anggota institusi kepolisian sendiri.
Kelima, Koalisi Pers Sumsel meminta Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut serta mendalami kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Keenam, sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus ini, Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan menggelar aksi massa lanjutan pada 11 November 2026 mendatang dengan melibatkan jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.
Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen bersama insan pers untuk mengawal penegakan hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap jurnalis.
Koalisi berharap Polda Sumsel tidak mengabaikan tuntutan tersebut dan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut perlindungan kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Koalisi Pers Sumsel Bersatu menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
(WS_TIM)
![]()



































