JAKARTA, (CNK) – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri terus menjadi perhatian publik. Kali ini, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyinggung kemungkinan adanya unsur makar di balik perkara tersebut, bahkan mengingatkan adanya ancaman hukuman pidana paling berat berupa hukuman mati apabila unsur tindak pidana makar terbukti.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang dipandu Rizal Mustary dan ditayangkan melalui kanal YouTube pribadinya.
Dalam perbincangan itu, Mahfud menilai perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan peristiwa serius karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
“Hari ini ada peristiwa besar. Pemimpin tertinggi Polri dan beberapa pemimpin lainnya yang juga di jabatan tinggi perwira tinggi itu dinyatakan sebagai tersangka dalam satu tindak pidana,” ujar Mahfud.
Mahfud kemudian mengulas sejumlah ketentuan hukum yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Pasal 258 KUHP baru, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketika ditanya apakah dalam perkara tersebut sudah terdapat unsur makar, Mahfud menjawab bahwa sejauh ini unsur tersebut belum dinyatakan secara resmi.
“Di situ kan nggak ada makar, Pak?” tanya Rizal.
“Ya, nggak ada. Belum ada,” jawab Mahfud.
Namun, Mahfud tidak menutup kemungkinan adanya persoalan yang lebih serius apabila latar belakang, motif, dan tujuan tindakan penyadapan tersebut dikaitkan dengan upaya mengganggu stabilitas pemerintahan.
Ia juga menyinggung pernyataan seorang jenderal bintang tiga yang menyebut dugaan penyadapan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara yang paling buruk sepanjang sejarah.
Mahfud turut mengaitkan persoalan itu dengan peristiwa pada 2024, termasuk informasi mengenai pernyataan seseorang yang disebut sebagai Bu Koni terkait Presiden Prabowo dan isu keberangkatannya ke Rusia.
Dari rangkaian informasi tersebut, Mahfud menduga tindakan yang dipersoalkan berpotensi memiliki tujuan lebih jauh daripada sekadar pelanggaran penyadapan.
“Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar,” ungkapnya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa tindak pidana makar memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam ketentuan tertentu, apabila unsur dan pembuktiannya terpenuhi, ancaman pidananya dapat mencapai hukuman mati.
TIGA PETINGGI POLRI JADI TERSANGKA
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan penyadapan tersebut menyeret tiga pejabat tinggi Polri yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ketiganya yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau *illegal access*.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan, para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server *Lawful Interception Management System* (LIMS).
Proses tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan dari penyidik, serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Tak hanya itu, sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan, perlindungan data elektronik, serta keamanan pejabat tertinggi negara.
Meski demikian, dugaan tindak pidana makar yang disinggung Mahfud masih sebatas analisis. Penetapan unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
(WIS_RED)
![]()



































