Lingga, Kepri – Kisruh Kepemimpinan Nurdin sebagai Kades Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau belum juga reda hingga saat ini, dan ditambah lagi dengan peristiwa mundurnya saudara Andi sebagai Sekdes Marok Tua pada awal mei 2023 baru-baru tadi, yang disinyalir saudara Andi Sekdes yang mundur itu sudah tidak sejalan lagi dengan sang Kades.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Paska mundurnya saudara Andi dari Kantor desa sebagai Sekdes Marok Tua, semakin kelihatan gejolak yang timbul ditengah kehidupan sosial masyarakat desa dan suasananya semakin memanas.
Dalam pengamatan media ini, sejak Nurdin menduduki kursi kepemimpinan sebagai Kepala Desa menggantikan Safaruddin Kepala Desa yang sudah habis masa Bhaktinya, terhitung mulai dilantik Bupati Lingga pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu, lebih kurang dua tahun sudah perjalanan Nurdin memimpin Desa Marok Tua, namun kisruh kepemimpinan Nurdin tidak henti-hentinya, dan terus bergejolak hingga saat ini.
Dikisahkan tentang lahirnya kisruh ditubuh Pemerintah Marok Tua itu, berawal dari proses pembebasan lahan Lokasi rencana tambak udang milik BUMD Kabupaten Lingga yang bekerjasama dengan pihak swasta selaku pengelola usaha tambak udang, dengan luas lahan yang dibebaskan pihak desa mencapai 836 Hektar, sementara realisasi dan pembagian hak kopensasi kepada masyarakat desa terhadap lahan milik desa yang sejogyanya dapat dinikmati masyarakat itu warnanya terlalu buram, data anggaran pembebasan lahan yang dimaksud hilang tidak tau kemana? ibarat bahasa orang kampung setempat mengatakan alamatnya telah hilang lesap entah berantah tidak tau lagi nak dicari kemana?
Dari sekian banyak persoalan yang timbul, dari persoalan anggaran pembebasan lahan yang tidak jelas, sampai kepersoalan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa dan ADD yang katanya banyak dimanipulasi oleh Kades Nurdin tersebut.
Atas dugaan segudang persoalan yang tidak jelas itu, pada Minggu ketiga atau diakhir bulan mei 2023 yang lalu, masyarakat yang dimotori oleh Ketua dan anggota BPD Desa Marok Tua, yang katanya juga hadir waktu itu dari pihak pemerintahan Kecamatan Singkep Barat, menggelar rapat, dan dalam rapat tersebut, BPD memanggil Kadesnya untuk hadir, tujuannya agar Kades bisa menjelaskan secara transparan tentang penggunaan dana desa yang sudah dibuat SPJ nya oleh Pemerintah Desa Marok Tua dan masyarakat meminta agar Kades bisa menjelaskan semuanya, dan juga terkait Kinerja Kades selama memimpin akan dibicarakan.
Pada rapat mendadak yang dilaksanakan diakhir bulan mei 2023 yang dijelaskan itu, menurut sumber yang dapat dipercaya (red), ternyata anggaran desa yang dimanipulasi oleh Kades dan katanya sudah di SPJ kan itu, yang juga katanya sudah disampaikan kepada Bupati Lingga melalui Kantor BPMD Kabupaten Lingga, ternyata banyak tidak jelas dan telah terjadi praktek manipulasi data, dikatakan sumber dan dibenarkan oleh sejumlah warga Desa Marok Tua bahwa, sejumlah bangunan yang sudah dianggarkan tidak terialisasi, namun SPJ penggunaannya ada disampaikan kepada Bupati Longga, dengan laporan didalam SPJ menyebutkan bahwa item-item yang dianggarkan itu sudah dibangun, namun kenyataannya nihil semua.
Menurut sumber lagi bahwa, setelah dihitung, anggaran yang dimanipulasi oleh Kades Nurdin yang disampaikan SPJ nya kepada Pemda Lingga itu hingga mencapai angka lebih dari nilai 200 (dua ratus) juta rupiah.
Alhasil, rapat yang dilaksanakan pada akhir bulan mei 2023 yang lalu itu telah disepakati dan juga disetujui oleh Nurdin bahwa, anggaran pembangunan dan lain sebagainya yang mencapai angka diatas 200 juta itu akan dikembalikan kedalam Kas Desa selambat-lambat hingga batas waktu tanggal 30 mei 2023 tadi.
Tetapi harapan masyarakat agar Nurdin konsekwen dengan janjinya, ternyata semua buyar belaka, tidak satu rupiahpun Nurdin mengembalikan anggaran desa yang dimanipulasinya itu.
Akhirnya atas peristiwa Mungkur janji Kades terhadap masyarakat Desa Marok Tua, maka sekali lagi masyarakat rembuk dengan Pengurus BPD Desa Marok Tua untuk memanggil Kades, karena dianggap Kades tidak komitmen dengan janjinya.
Akhirnya diputuskanlah dalam rembuk beberapa hari yang lalu bahwa kembali BPD dan masyarakat desa akan melaksanakan rapat pertemuan lanjutan dengan Kades, dan sesuai lembaran undangan yang disampaikan sumber kepada kami yang sudah sampai kemeja redaksi bahwa rapat akan digelar besok Senin tanggal 5 Juni 2023, pada pukul 09.00 wib s/d selesai, dan bertempat di Kantor BPD Desa Marok Tua, dengan agenda rapat yang bertema “Rapat pertemuan dengan Pemdes terkait tindak lanjut hasil pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan perihal pertanggung jawaban pengelolaan Keuangan desa T.A. 2022.
Rapat yang akan digelar besok, Senin (05/06/23), kembali akan mendesak Kades untuk melunasi hutang-hutangnya, dan masyarakat ingin hari rapat besok itu juga, Kades harus sudah menyerahkan anggaran yang dipakainya itu, dan jika Kades tidak dapat melunasi hutangnya, maka masyarakat akan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dikabupaten Lingga ini segera memproses hukum Kades yang dinilai masyarakat sudah berkhianat itu, dan masyarakat minta kepada APH jangan mengulur-ngulur waktu lagi, keinginan masyarakat agar Kades segera diproses.
Dari semua kisah diatas, yang lebih miris lagi, didalam hutang Kades itu, ada anggaran Masjid yang dipakainya, yang disebutkan sumber (red), hutang dengan masjid itu mencapai sekitar 40 juta rupiah dan belum lagi hutang-hutang lain yang tidak dimasukkan dalam tagihan tersebut, intinya jika mau dipaparkan semua, Kades akan semakin terpojok, belum lagi uang pinjaman Kades kepada pihak swasta yang mengatasnamakan pinjaman desa dan lain sebagainya.
Demikian berita ini kami sampaikan kepada publik, dan harapan kami dari media ini, kepada pihak APH diwilayah kerja Kabupaten Lingga ini, dalam tanda petik kepada pihak Kepolisian Resor Lingga dan Kejaksaan Negeri Lingga yang ada, agar bisa merespon persoalan ini dengan baik dan bisa bersikap netral.
Kami dari media ini akan senantiasa terus memperhatikan, bahkan akan terus menggiring persoalan ini, dengan harapan supremasi hukum benar-benar bisa ditegakkan.
(R.01/ Suryadi Hamzah/ Red)