OKI, (CNK) – Pasangan yang baru menikah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini mendapat kemudahan dalam memperbarui data kependudukan. Melalui integrasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI, perubahan status perkawinan dapat diproses setelah pencatatan pernikahan tanpa harus mengurus secara terpisah.
Kemudahan layanan administrasi kependudukan tersebut diperkuat melalui penandatanganan kerja sama antara Disdukcapil OKI, Kemenag OKI, dan Dinesti Land Kayuagung di Ruang Rapat Disdukcapil OKI, Selasa (15/9/2026).
Kepala Disdukcapil OKI H. Hendri, S.H., M.M., mengatakan kerja sama dengan Kemenag merupakan kelanjutan kolaborasi yang telah berjalan sejak 2021.
Menurutnya, integrasi layanan tersebut ditujukan untuk mempercepat penerbitan sekaligus pembaruan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru melangsungkan pernikahan.
“Ketika masyarakat melangsungkan pernikahan, mereka tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga dapat langsung menerima dokumen kependudukan dengan status yang telah diperbarui sebagai suami dan istri,” ujar Hendri.
Ia menjelaskan, data pernikahan menjadi dasar pembaruan status kependudukan. Dengan mekanisme tersebut, perubahan data pada KTP dan dokumen kependudukan terkait dapat disesuaikan dengan status perkawinan tanpa pasangan harus kembali mengurusnya melalui proses terpisah.
Hendri menilai integrasi tersebut penting karena dokumen kependudukan menjadi salah satu dasar masyarakat dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan, BPJS, asuransi, layanan digital hingga program bantuan sosial.
“Ini bagian dari upaya mempercepat, meningkatkan ketepatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin terintegrasi dan efektif,” katanya.
Kepala Kemenag OKI H. M. Kholil Azmi menyambut baik kelanjutan kerja sama tersebut. Ia mengatakan integrasi layanan memberikan kemudahan bagi pasangan yang telah memperoleh buku nikah untuk sekaligus memperbarui data kependudukannya.
“Ini sangat membantu masyarakat. Setelah mendapatkan buku nikah, data kependudukan mereka dapat langsung diperbarui sehingga KTP dan dokumen lainnya menyesuaikan status setelah pernikahan,” ungkap Kholil.
Ia berharap mekanisme tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga pasangan yang baru menikah memahami bahwa pembaruan data kependudukan telah menjadi bagian dari rangkaian pelayanan pasca pernikahan.
Pemilik KIA Dapat Potongan Harga
Selain layanan bagi pasangan menikah, Disdukcapil OKI juga memperluas manfaat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Melalui kerja sama dengan Dinesti Land Kayuagung, anak yang telah memiliki KIA dapat memperoleh potongan harga kunjungan dengan menunjukkan kartu tersebut, sesuai ketentuan yang disepakati.
Manager Dinesti Land Kayuagung M. Alwahab, S.H., mengatakan pihaknya menyambut baik kolaborasi tersebut.
“Kami senang diajak bekerja sama. Anak-anak yang sudah memiliki KIA nantinya mendapatkan diskon, dengan harga yang lebih ringan. Mudah-mudahan semakin banyak anak yang memiliki KIA dan bisa menikmati fasilitas wisata di Dinesti Land,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, KIA merupakan identitas resmi bagi anak usia 0 tahun hingga belum berusia 17 tahun.
Menurutnya, kerja sama dengan sektor pariwisata diharapkan membuat KIA tidak sekadar menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh anak dan keluarga.
Kolaborasi Disdukcapil OKI, Kemenag OKI dan sektor pariwisata tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan dokumen kependudukan.
Bagi pasangan yang baru menikah, proses pembaruan data dibuat lebih ringkas. Sementara bagi anak, kepemilikan KIA kini memberikan manfaat tambahan melalui akses potongan harga fasilitas wisata.Kalau ingin lebih menggigit untuk koran, judul alternatifnya bisa: “Nikah Sekaligus Update KTP, Pemilik KIA Dapat Diskon Wisata di OKI”. (Wis)
![]()




































