OKU TIMUR, (CNK) – Kepastian tapal batas bukan hanya menentukan letak garis di atas peta. Bagi masyarakat di wilayah perbatasan, kejelasan batas menjadi dasar pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kepastian hukum. Karena itu, Pemerintah Kabupaten OKU Timur terus mengawal penyelesaian perselisihan batas daerah dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Batas Daerah yang difasilitasi Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Hotel Grand 7, Jakarta Pusat, Rabu, 05 Agustus 2026.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyerahkan berbagai bukti pendukung berupa data historis, dokumen administrasi, serta fakta di lapangan sebagai dasar objektif dalam proses penegasan batas wilayah. Penyampaian bukti tersebut menjadi bagian dari tahapan yang ditempuh pemerintah daerah untuk memperkuat posisi berdasarkan data dan fakta.
Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. mengatakan, penyelesaian tapal batas bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan pembangunan daerah.
“Penyelesaian batas daerah bukan sekadar menentukan garis di atas peta, tetapi juga memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik, menjaga keharmonisan antarwilayah, dan menjadi landasan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, seluruh ikhtiar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten OKU Timur bertujuan memastikan proses penegasan batas berlangsung berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi daerah.
“Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur agar ikhtiar yang kita perjuangkan bersama ini diberikan kemudahan serta menghasilkan keputusan terbaik bagi daerah, demi kepastian, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penyelesaian perselisihan batas daerah masih berlangsung sesuai mekanisme yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kabupaten OKU Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti setiap tahapan hingga pemerintah pusat menetapkan keputusan resmi.
Bagi masyarakat, keputusan tersebut bukan sekadar menetapkan batas administratif. Lebih dari itu, kepastian tapal batas akan menjadi pijakan bagi penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan perlindungan hak-hak warga di kawasan perbatasan.
Sumber: Tim Diskominfo_wis
![]()





































