Lingga, Kepri – Peristiwa penangkapan dua unit mobil pickup dikota Batam pada akhir bulan mei 2023 beberapa hari yang lalu itu, mobil pickup dengan nomor polisi BP 8032 DR yang bermuatan kayu Ilegal jenis kayu kapur asal Pulau Singkep, dan BP 8298 LA yang membawa dan menyeludupkan ratusan liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang juga didatangkan dari pulau Singkep Kabupaten Lingga ke Kota Batam, telah melahirkan imeg miring dari salah seorang keluarga salah satu pemilik mobil pickup yang terjaring operasi oleh APH di Kota Batam itu tersebut.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Pasalnya, dengan terbitnya pemberitaan yang kami tayangkan semalam, Jum’at (02/06/23), dengan berita yang berjudul “Kinerja Pengawasan Keluar Masuk Barang dipelabuhan Roro Jagoh Kabupaten Lingga Terkesan Sarat Manipulasi”.
Kami dari awak media ini dihubungi salah seorang keluarga pelaku kegiatan ilegal tersebut melalui percakapan via telpon seluler, yang tepatnya keluarga salah seorang pemilik dan juga sopir mobil pickup yang terjaring operasi yang dimaksud.
Dia (sumber) melalui percakapan via telpon genggam kepada kami awak media ini mengatakan “Anehnya kenapa penangkapan yang pertama itu, yaitu yang membawa kayu itu dilepaskan, sementara mobil (sipulan) yang membawa minyak tanah milik keluargenye itu ditangkap?” Ujar salah seorang pihak keluarga korban melalui via telpon seluler lantang dan jelas dengan logat khas Melayu.
“Minyak tanah itu bukan untuk dijual tetapi minyak punyenye Mak die, Abang die dan mak saudare die, untuk pakai sendiri saje” ungkap sumber dengan logat Melayu nya, Jum’at malam (02/06/2023)
Dari ungkapan sumber yang tidak kami jelaskan namanya disini (red), kami dapat menilai, jika apa yang diungkapkan sumber itu benar adanya, dengan sumber menyebutkan “Kenape yang bawa kayu dilepaskan, sementare yang ini (BBM) ditangkap?”.
Kesimpulannya, dalam dua kejadian yang serupa itu, sama-sama terjaring oleh APH dan sama-sama yang ditangkap APH itu berstatus Ilegal, yang konsekwensinya sama-sama sudah melanggar peraturan negeri ini, dan dapat dikategorikan itu juga sebagai tindakan pelanggaran hukum yang harus diberlakukan sama, harus sama-sama bertanggung jawab didepan hukum, tapi malah salah satu dari dua unit mobil pickup yang terjaring petugas keamanan setempat di Kota Batam itu, ada yang dilepaskan APH, dalam artian tidak dikenakan sangsi hukum, dan malah dikabarkan mobil pickup pembawa kayu ilegal itu malah sudah kembali ketempat asalnya di Dabo Singkep, tempat asal mobil yang mengangkut barang ilegal itu (kayu kapur), mobil yang dilepaskan dari jerat hukum itu kenyataannya sudah balik kampung, sudah mudik dengan mulus.
Jika kabar itu benar adanya, maka kejadian tersebut sarat dengan praktek Diskriminasi atau sudah ada kesan Diskrimitif.
(R.01/ Suryadi Hamzah/ Red)
![]()






































