JAKARTA, (CNK) – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres), Rabu (4/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, untuk sementara jabatan KSP akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Letjen TNI Ariyo Windutomo yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Presiden (Sespres).
“Oleh karena itulah, dapat kami sampaikan Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di lingkungan lembaga tersebut.
Sebelumnya, Prasetyo menyatakan Keppres pemberhentian Listyo Sigit masih dalam proses. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (4/11/2026).
Listyo Sigit sendiri baru dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta Pusat. Ia menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang mendapat penugasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Pengangkatan Listyo tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria yang ditetapkan pada 30 September 2026.
Pemberhentian tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
LSP merujuk pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sedangkan ASN merupakan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam, menjelaskan bahwa penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya disebut langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan nama besar di institusi kepolisian dan pemerintahan. Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Wis_Red)
![]()



































