EMPAT LAWANG, (CNK) — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, periode tahun anggaran 2024–2025 menjadi sorotan. Berdasarkan penelaahan terhadap data realisasi anggaran, ditemukan sejumlah pos yang terindikasi mengalami pembengkakan (mark up) bahkan diduga mengandung transaksi fiktif.
Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan analisis terhadap dokumen penggunaan anggaran yang dikelola di bawah kepemimpinan kepala sekolah berinisial YS.
Pada tahun 2024, SMPN 5 Tebing Tinggi menerima Dana BOS tahap I sebesar Rp254.650.000. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pos administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp73.545.000. Nilai ini dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang hanya sebesar Rp15.700.000.
Minimnya rincian penggunaan anggaran administrasi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait kesesuaian dengan kebutuhan riil serta standar harga yang berlaku.
Selain itu, pos pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp36.850.000 juga turut dipertanyakan. Hingga kini tidak terdapat penjelasan detail mengenai jenis pekerjaan, volume kegiatan, maupun bukti fisik pelaksanaan di lapangan.
Pada tahap II tahun yang sama, anggaran pengembangan perpustakaan tercatat sebesar Rp25.068.000, sementara anggaran pembelajaran meningkat menjadi Rp34.200.000. Kenaikan tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan dan realisasi anggaran.
Kondisi serupa berlanjut pada tahun anggaran 2025 dengan total Dana BOS sebesar Rp243.100.000. Pada tahap I, pos administrasi kembali mendominasi dengan nilai Rp87.943.500, mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, muncul pos baru berupa langganan daya dan jasa sebesar Rp7.500.000 yang hingga kini belum dapat dikonfirmasi kesesuaiannya dengan tagihan resmi.
Pada tahap II tahun 2025, pos administrasi tetap tinggi di angka Rp79.731.500. Ditambah lagi dengan adanya pos kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran sebesar Rp25.688.800 yang belum disertai rincian penggunaan anggaran secara transparan.
Sejumlah pos tersebut dinilai berpotensi sebagai item fiktif karena tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai, baik berupa bukti transaksi, laporan kegiatan, maupun indikator output yang jelas.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah YS melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Pengamat pendidikan menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran wajib didukung dokumen yang sah serta sesuai dengan standar biaya yang berlaku.
“Jika tidak terdapat bukti transaksi, dokumen pendukung, maupun kesesuaian dengan harga pasar, maka dugaan mark up dan fiktif menjadi relevan untuk ditelusuri lebih lanjut. Sikap tidak memberikan klarifikasi dari pihak penanggung jawab juga semakin menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan verifikasi serta audit menyeluruh guna memastikan penggunaan Dana BOS tepat sasaran dan bebas dari potensi penyimpangan.
(Wis)
![]()







































