JAKARTA, (CNK) — Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Makali menilai keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang penyampaian aspirasi kelembagaan, kesetaraan organisasi pers, serta tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) yang dinilai perlu lebih terbuka dan partisipatif.
Sanksi terhadap Firdaus tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Menurut Makali, polemik tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan internal PWI, tetapi juga perlu ditempatkan dalam konteks tata kelola HPN sebagai momentum nasional bagi masyarakat pers Indonesia.
Ia menjelaskan, usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran dan melibatkan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers merupakan aspirasi kelembagaan SMSI. Karena itu, menurutnya, gagasan tersebut perlu ditanggapi melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali turut menyoroti Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menjadi salah satu dasar keputusan Dewan Kehormatan terhadap Firdaus. Aturan tersebut menempatkan HPN sebagai salah satu program strategis PWI.
Menurut dia, kedudukan HPN sebagai program strategis organisasi perlu dibahas dengan mempertimbangkan statusnya sebagai momentum nasional yang melibatkan masyarakat pers secara luas.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.
Meski demikian, Makali menyatakan penyelenggaraan HPN tetap perlu menghormati aturan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya mencari titik temu melalui dialog antarlembaga pers.
Pertanyakan Dasar Sanksi
Makali juga mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi terhadap Firdaus. Menurut dia, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.
Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan aspirasi organisasi dan bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus. Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.
Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN.
Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.
Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
Makali berharap perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN tidak menghambat komunikasi ant organisasi pers, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat prinsip keterbukaan dan partisipasi dalam kehidupan pers nasional.
Alternatif judul yang lebih menggigit
* SMSI Pertanyakan Pemecatan Firdaus oleh PWI, Tata Kelola HPN 2027 Disorot
* Firdaus Dipecat Terkait HPN 2027, SMSI Pertanyakan Ruang Aspirasi Organisasi Pers
* Polemik HPN 2027 Memanas, SMSI Soroti Sanksi PWI terhadap Firdaus
* SMSI Desak Dialog soal HPN 2027 Usai Firdaus Diberhentikan PWI
* PWI Pecat Firdaus, SMSI Angkat Isu Kesetaraan Organisasi Pers dalam HPN
* Sanksi Firdaus Picu Sorotan SMSI, Dewan Pers Didorong Buka Dialog HPN 2027
Rekomendasi judul: Nomor 2 jika ingin menonjolkan isu kebebasan menyampaikan aspirasi; nomor 1 jika ingin menekankan polemik kelembagaan dan tata kelola HPN.
Pimpinan Redaksi H. Darwis Akbar, SH.MM. (Red)
![]()



































