SIGLI, (CNK) — Kendaraan dinas operasional yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan kepatuhan hukum kembali disorot. Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Pidie yang sehari-hari digunakan oleh Camat Muara Tiga, Mustafa, diduga kuat sengaja diubah pelat nomornya dari pelat merah menjadi pelat hitam (pribadi).
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun, mobil dinas jenis minibus berwarna silver tersebut mulanya bernomor polisi BL 62 P (pelat merah). Namun, kendaraan tersebut tertangkap kamera menggunakan nomor polisi pelat hitam dengan nomor B 2584 UKM (masa berlaku 11-28).
Tindakan mengganti pelat nomor kendaraan dinas milik pemerintah menjadi pelat hitam merupakan pelanggaran terhadap aturan administrasi pengelolaan barang milik daerah serta ketentuan lalu lintas.
Penggunaan pelat hitam pada kendaraan pelat merah dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk mengelabui identitas asli kendaraan atau menghindari aturan pengawasan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Camat Muara Tiga, Mustafa, serta pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Pidie terkait alasan perubahan pelat nomor pada kendaraan dinas operasional tersebut.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Pidie mendesak Inspektorat Kabupaten Pidie serta pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini.
(Hs_Wis)
![]()






































