Lingga, Kepri – Guna kelancaran melakukan aktivitas tambang galian A berupa (Biji Batu Bouksit) di wilayah operasi kerjanya. Pihak perwakilan Perusahaan Tambang Yenyen Bintan Persada (PT.YBP) terima dan sepakat dengan permintaan masyarakat Desa Tinjul dibayar kompensasi Rp. 500.000 per-Kepala Keluarga (KK). Kesepakatan tersebut tertuang dalam hasil musyawarah dan mufakat bersama Pemdes dan perwakilan masyarakat di Gedung Selembayung Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri. Selasa 06/07/2021.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Hadir sebagai utusan pihak perusahaan PT. YBP dalam acara rapat musyawarah dan mufakat, memenuhi undangan pihak pemerintah desa (Pemdes) Tinjul tersebut yakni, Alvin Maprur yang bertugas selaku Humas, Rendi bertugas selaku Administrasi, dan saudara Yovi selaku koordinator lapangan.
Sementara sebagai tuan rumah yang menggelar acara dan mengundang pihak perusahaan dihadiri pihak pemerintah desa mulai dari Plt. Kades, Sekdes, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, hingga RT/RW, Tokoh masyarakat, Karang Taruna dan beberapa Perwakilan masyarakat yang keseluruhan nya lebih kurang berjumlah 35 orang.
Plt. Kades Tinjul, Herman mengatakan, “Meskipun rapat musyawarah dan mufakat yang digelar diawali sedikit ada perbedaan pendapat. Namun alhamdulilah pada titik pinalnya pihak yang menjadi utusan perusahaan menyanggupi usulan permintaan kompensasi sebesar Rp.500.000 perbulan selama aktivitas penambangan yang dilakukan pihak perusahaan berjalan/beraktivitas”. Ucapnya.
Selain itu, “kesepakatan kompensasi sebesar Rp.500.000 perbulan tersebut akan di bayar pihak perusahaan terhitung sejak bulan Juli Tahun 2021 ini juga. Dan akan dilakukan pembayarannya sebelum lebaran Idhul Adha tepatnya pada tanggal 15 Juli mendatang kepada warga Desa Tinjul yang berjumlah sebanyak 306 Kepala Keluarga (KK). Untuk hasil kesepakatan yang diputuskan tersebut sudah tertuang secara resmi dalam berita acara hasil musyawarah dan mufakat”, Jelas Herman.
Herman menambahkan, Dalam musyawarah dan mufakat tadi, awalnya pihak perusahaan menawarkan sistem pembayaran sagu hati/kompensasi melalui anggaran yang dinamakan CSR. Akan tetapi perwakilan masyarakat menolak dan akhirnya setelah melalui proses tukar pendapat dan saran sehingga diputuskan berbentuk kompensasi bulanan dengan tujuan membantu meringankan beban perekonomian masyarakat khususnya desa tinjul di masa pandemi covid-19 saat ini.
Dengan diterimanya permintaan masyarakat berbentuk kompensasi bulanan ini juga, mewakili masyarakat. Kita selaku pihak pemdes tinjul mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan PT.YBP yang bersedia menampung sekaligus menyepakati permintaan masyarakat Desa Tinjul, tutup Herman.
(Red).
![]()






































