Lingga, Kepri – Menindak hasil laporan investigasi Tim media yang tergabung didalam Organisasi AJO Indonesia DPC Kabupaten Lingga, terhadap bebasnya aktivitas kegiatan keluar masuk barang dagangan antar kabupaten/kota dan Provinsi melalui pelabuhan roro Desa Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada senin 27 Februari 2023 menyebabkan kuat dugaan menjadi salah satu faktor lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait pengawasan yang melakukan tugas di pelabuhan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Selama lebih kurang 1 (satu) bulan terakhir ini, terhitung sejak akhir bulan Januari 2023, kami dari media ini terus melakukan Investigasi dalam bentuk melakukan pengawasan pada kegiatan Keberangkatan dan kedatangan Kapal Roro di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Selama Tim kami melakukan pemantauan terhadap kegiatan keberangkatan maupun kedatangan kapal roro yang dimaksud, penilaian kami dari awak media ini, ada sedikit kejanggalan dalam kegiatan tersebut, kami menilai bahwa, pihak yang berkompeten untuk memeriksa barang bawaan Lori maupun mobil pickup, tidak pernah kami melihat ada petugas yang melakukan pengecekan terhadap barang-barang bawaan. Setiap kendaraan pengangkut barang tersebut, baik itu dari petugas Bea dan Cukai maupun dari petugas Kesyahbandaran Pelabuhan atau sejenisnya, belum pernah kami melihat mereka melakukan pengecekan secara cermat, bahkan boleh dikategorikan tidak pernah ada pengecekan sama sekali.
Sementara dalam pantauan kami, barang-barang bawaan kendaraan, baik itu kendaraan Lori maupun Pickup, terindikasi tidak sesuai dengan daftar surat jalan barang, bahkan terkesan kendaraan-kendaraan tersebut tidak memiliki surat jalan daftar barang yang dibawanya.
Sepengetahuan kami, kendaraan-kendaraan pembawa barang-barang tersebut hanya mengantongi tiket tambang kendaraan saja, yang artinya kendaraan-kendaraan tersebut tidak melengkapi dokumen barang yang sah, sementara kita semua mengetahui betapa pentingnya Surat Jalan tersebut sebagai dasar bukti asal-usul barang yang dibawa.
Perlu sekali diketahui bahwa, Surat Jalan adalah dokumen wajib yang berisi berkas penting memuat informasi seputar pengiriman barang, yang biasa digunakan oleh perusahaan, pelaku bisnis, maupun institusi lain dalam aktivitas pengiriman barang, dan apalagi pengiriman barang antar pulau yang melalui pelabuhan resmi seperti pelabuhan Kapal Roro Jagoh tersebut.
Dan lebih parahnya lagi, kita tau jika Batam dan sebagian pulau Bintan merupakan sebagai wilayah Free Trade Zone (FTZ) di provinsi Kepri ini. Sementara Batam dan sebagian wilayah pulau Bintan dan Karimun sebagai wilayah perdagangan bebas, sementara kawasan Kabupaten Lingga bukan sebagai kawasan wilayah FTZ, jadi tidak menutup kemungkinan barang-barang yang masuk dari Pulau Batam maupun Pulau Bintan terdapat barang-barang yang bebas cukai, barang-barang yang hanya boleh beredar bebas dikawasan FTZ saja, sementara tidak boleh beredar diwilayah diluar kawasan FTZ seperti di Kabupaten Lingga.
Atas dugaan lemahnya pengawasan barang yang keluar masuk di Pelabuhan Roro tersebut, tidak heran jika di Kabupaten Lingga saat ini banyak beredar rokok-rokok produksi Batam yang tidak memiliki bandrol (Leble cukai tembakau), barang kali hal ini terjadi akibat disebabkan longgarnya sistem pengawasan yang terjadi dan atau dioleh para petugas di Pelabuhan Roro Jagoh, Kabupaten Lingga.
Dugaan longgarnya pengawasan yang terjadi di Pelabuhan Roro Jagoh tersebut, ada terhembus kabar bahwa ada sebagian lori dan mobil pickup yang berangkat dari Pelabuhan Roro Jagoh tujuan pulau Batam dan pulau Bintan terindikasi menyeludupkan BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah dan Kayu olahan Ilegal hasil dari jarahan hutan lindung, dan sebaliknya barang yang datang dari pulau Batam dan pulau Bintan terindikasi terdapat juga rokok non bandrol dan juga alat-alat Elektronik, Balpress dan sebagainya.
Kejadian ini mendapat tanggapan keras dari Zulkarnaen,S.Pd.i selaku Ketua Organisasi profesi AJO Indonesia DPC Kabupaten Lingga, dia mengungkapkan “Selaku insan pers yang melakukan fungsi kontrol, saya dan teman-teman menilai memang sangat lemah sekali sistem pengawasan keluar masuk barang di Pelabuhan Roro Jagoh itu, hal itu terbukti atas kejadian beberapa hari yang lalu tepatnya pada Jum’at 2r Februari 2023 tentang informasi di Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam, pihak Polda Kepri berhasil mengamankan yang sebelumnya beredar informasi 1 (satu) unit lori, dan 2 (dua) unit Peckup namun akhirnya terkuak suatu kebenaran ternyata tidak ada lori namun 3 (tiga) unit Mobil Peckup bermuatan kayu Ilegal, dibumbuhi Minyak Tanah (Mitan) bersubsidi yang diberangkatkan dengan menggunakan Kapal Roro dari Pelabuhan Jagoh, jelas itu satu bukti bahwa dugaan lemahnya pengawasan di Pelabuhan Roro Jagoh bisa dibenarkan” tegas Zulkarnaen, selasa 28 Februari 2023.
“Dengan kejadian tersebut, Kami dari organisasi AJOI Kabupaten Lingga, sangat berharap kepada pihak petugas pelabuhan, khususnya untuk petugas di Pelabuhan Roro Jagoh yang memiliki wewenang dalam melakukan pengecekan sebagaimana yang dimaksud, agar lebih maksimal dalam melakukan pengecekan keluar – masuk barang dan kelengkapan dokumen barang yang dibawa oleh kendaraan Lori maupun kendaraan Pickup itu, tentunya dengan pemeriksaan yang selektif, dan harus sesuai dengan pembuktian fisik barang bawaannya, bukan seperti yang terjadi selama ini hanya terlihat terbungkus rapi tanpa diketahui apa yang terisi di dalamnya”, tegasnya.
Hal ini perlu dilakukan dan jangan dilakukan pembiaran, bisa berdampak semakin jelek saja kinerja pelayanan daerah ini
Pihak pelabuhan harus tegas dalam upaya untuk menghindari terjadinya praktek-praktek penyeludupan barang-barang Ilegal, seperti penyeludupan rokok Batam dan issue pengiriman BBM serta kayu olahan berstatus Ilegal sebagaimana yang sudah dijelaskan rekan media ini. saya berharap petugas pelabuhan jangan setengah-setengah dalam bekerja, dikarenakan hal ini juga menyangkut nama baik, Marwah serta Martabat Pemerintah Kabupaten Lingga yang lebih dikenal dengan Negeri Bunda Tanah Melayu ini”
Meski saat ini terkesan dimata masyarakat publik khususnya Kabupaten Lingga Profesi Jurnalis/wartawan dinilai pelaku pembuat onar namun besar harapan saya kepada sesama profesi agar terus profesional dalam melakukan tugas sebagai pelaku control sosial, dan bukan malah sebaliknya profesi dijadikan alat memudahkan segala aktivitas kita untuk mendapatkan suatu keuntungan”, Pungkas Zulkarnaen kesal.
Penulis : (Suryadi Hamzah/Red)