JAKARTA, (CNK) – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dikenai sanksi pemberhentian sementara setelah diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, yang kemudian mengakhiri hidupnya.
Ketiga legislator tersebut masing-masing Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan. Keputusan pemberhentian sementara diumumkan dalam sidang paripurna DPRD TTU, Rabu (29/7/2026).
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, mengatakan keputusan itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
“Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU,” ujar Kristoforus.
Menurutnya, pemberhentian sementara dijatuhkan karena proses hukum atas dugaan intimidasi masih berjalan di Polda NTT dan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah. Itu menjadi dasar pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” jelasnya.
Kristoforus menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan serta kode etik anggota DPRD. Meski demikian, DPRD TTU belum menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan intimidasi terhadap dr. Icha mencuat dan berujung pada meninggalnya korban. Sementara itu, penyidik Polda NTT masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh fakta dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Wis_Red)
![]()





































