Tanjung pinang – Guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjung pinang yang saat ini dalam Zona Merah, Kapolres Tanjung pinang bersama unsur pemerintah menggelar penegakan hukum protokol kesehatan. Senin (28/06/2021) malam
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Kegiatan dipimpin oleh Walikota Tanjung pinang Hj. Rahma, S.Ip.dan di hadiri oleh Danlanud Tanjung pinang, Kolonel Pnb Andi Wijanarko, Kapolres Tanjung pinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K, Kasatpol PP Kota Tanjung pinang Ahmad Yani, dan Kadinkes Kota Tanjung pinang Ibu. Nugrahaeni
Adapun yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut adalah penegakan surat edaran Walikota Tanjung pinang dan pengamanan pemeriksaan rapid test antigen di rumah makan, kedai kopi, pujasera, kerumunan PKL (pedagang kaki lima), dan alun-alun tepi laut
Pembagian sektor dibagi dalam 4 (Empat) Wilayah di Kota Tanjung pinang yakni Kecamatan Bukit Bestari, Kecamatan Tanjung pinang Kota, Kecamtan Tanjung pinang Barat, Kecamatan Tanjung pinang Timur dan terhadap beberapa masyarakat dilakukan test rapid antigen secara acak.
“Pada malam hari ini kami mengingatkan kembali untuk aktivitas berakhir jam 10, dan malam ini sebelum pulang kami akan melakukan rapid antigen”, terang Walikota Tanjung pinang
Kapolres Tanjung pinang AKBP Fernando, S.H. S.I.K. dalam kegiatan tersebut juga turut memberikan edukasi tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat
“Kegiatan dibagi dan dilaksanakan di empat kecamatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjung pinang”, terang Kapolres.
(Red).
![]()







































