JAKARTA, (CNK) — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti dua peristiwa yang dinilai menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik dalam sepekan terakhir. Dua peristiwa tersebut yakni penghapusan konten jurnalistik Deduktif.id mengenai Bank Mandiri oleh Meta dan aksi massa yang mendesak BBC Indonesia mencabut pemberitaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
AJI menilai kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tantangan terhadap kemerdekaan pers tidak hanya datang dari negara, tetapi juga dapat muncul melalui mekanisme moderasi platform digital serta tekanan massa terhadap ruang redaksi.
Dalam keterangan yang disampaikan AJI, pada 3 September 2026 sekitar pukul 20.21 WIB, Deduktif.id mengetahui unggahan Instagram mengenai Bank Mandiri telah dihapus oleh Meta.
Konten berbentuk karusel tersebut membahas sejumlah isu, antara lain pembiayaan perusahaan yang dikaitkan dengan deforestasi, transaksi mencurigakan dalam dokumen FinCEN Files yang turut menyangkut rekening Jhonlin Group, transaksi di Bank Mandiri Singapura dari perusahaan ekspor senjata Rusia, serta dugaan pencucian uang dari bisnis impor kratom.
Konten tersebut dibuat melalui kolaborasi dengan sejumlah akun, di antaranya Counterpoint, Cabinet Couture, Logos.id, Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia, dan Grassroot.id.
Menurut AJI, notifikasi yang diterima Deduktif menyebut unggahan tersebut diduga mengandung materi yang melanggar hak merek dagang pihak lain atau mempromosikan barang palsu.
Dalam kolom pelapor tercantum nama “Bank Mandiri” dengan nomor laporan 1087400203646358 serta alamat email annastasyavrss@gmail.com.
Deduktif kemudian melakukan penelusuran terhadap alamat email tersebut melalui sejumlah sumber terbuka. Menurut AJI, penelusuran itu tidak menemukan informasi yang dapat mengidentifikasi pihak di balik alamat email tersebut.
Aksi Massa di Depan BBC Indonesia
Pada tanggal yang sama, massa yang mengatasnamakan Persatuan Barisan Rakyat Indonesia (PBRI) menggelar aksi di depan kantor BBC Indonesia di Jakarta.
Massa menyampaikan kritik terhadap pemberitaan BBC Indonesia mengenai kebakaran hutan dan lahan. Mereka menilai pemberitaan tersebut belum menyajikan persoalan secara utuh dan berimbang.
Salah satu tuntutan massa adalah meminta BBC Indonesia menghapus atau mengevaluasi pemberitaan mengenai karhutla serta menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pemberitaan yang mereka nilai tidak akurat dan tidak berimbang.
AJI menegaskan bahwa kritik terhadap media merupakan hak setiap orang. Masyarakat juga berhak mempersoalkan akurasi, keberimbangan, metode maupun sudut pandang sebuah pemberitaan.
Namun, AJI mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut AJI, hak untuk mengkritik media tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan atau tekanan agar sebuah berita dihapus karena desakan dari pihak luar.
“Keputusan penerbitan, mengoreksi, atau mencabut sebuah berita harus berada dalam independensi redaksi dan berdasarkan kode etik jurnalistik,” demikian sikap AJI.
AJI juga menilai ancaman terhadap kebebasan pers saat ini tidak selalu berbentuk pelarangan langsung oleh negara. Tekanan dapat muncul melalui sistem moderasi perusahaan teknologi, mekanisme pengaduan platform, tekanan korporasi, serangan digital hingga tekanan massa terhadap ruang redaksi.
Di sisi lain, AJI menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme jurnalis. Setiap jurnalis wajib melakukan verifikasi, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Empat Sikap AJI
Atas dua peristiwa tersebut, AJI Indonesia menyatakan empat sikap.
Pertama, mendesak Meta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penghapusan konten Deduktif.id tentang Bank Mandiri, termasuk bagian konten yang dinilai melanggar hak merek dagang. Meta juga diminta menjelaskan proses verifikasi terhadap laporan yang mengatasnamakan “Bank Mandiri” tetapi menggunakan alamat email pribadi.
Kedua, AJI mendesak Meta segera memulihkan konten Instagram Deduktif.id karena berkaitan dengan karya jurnalistik serta meminta maaf kepada publik.
Ketiga, AJI mendorong setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers, bukan menekan pihak media untuk menghapus karya jurnalistik.
Keempat, AJI menolak segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan maupun tekanan massa yang bertujuan memengaruhi dan menghambat kerja jurnalistik.
AJI menegaskan, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, penyelesaian terhadap sengketa pemberitaan maupun konten jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme yang menjunjung independensi pers dan aturan yang berlaku.Naskah ini sudah dibuat lebih aman untuk publikasi, terutama dengan membedakan antara fakta, pernyataan AJI, dan klaim pihak yang diberitakan.
(Wis)
![]()






































