KETAPANG, KALBAR (CNK) — Aktivitas pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat terungkap saat petugas gabungan melakukan pemantauan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu unit excavator merek Sumitomo S130. Dua orang berinisial W dan WN yang diduga sebagai operator alat berat kemudian diamankan.
Dwi mengatakan, keduanya diduga melakukan aktivitas perambahan dengan membuka parit dan membangun badan jalan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Dari pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan parit yang telah dibuka dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter,” kata Dwi, Senin (7/9/2026).
Selain parit, petugas juga menemukan badan jalan di dalam kawasan hutan. Jalan tersebut memiliki lebar sekitar 6 meter dengan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Alat berat yang digunakan beserta dua orang yang diduga sebagai operator diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum, petugas mengamankan operator alat berat berinisial W dan WN beserta excavator yang digunakan,” tegas Dwi.
Telusuri Pemodal dan Pemilik Lahan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penyidikan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan di lokasi.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pemilik lahan.
“Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” kata Leonardo.
Menurut Leonardo, pengungkapan dugaan aktivitas perambahan tersebut bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan ketika melakukan pemantauan karhutla.
Koordinasi antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tersebut dapat segera terdeteksi.
“Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi,” ujar Leonardo.
Terancam 10 Tahun Penjara
Leonardo menegaskan, pihak yang terbukti mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenakan ketentuan pidana kehutanan.
Dalam perkara tersebut, dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
“Ancaman pidananya disebut mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Selain memeriksa dua orang yang telah diamankan, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki, menguasai, membiayai, atau memerintahkan aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan tanpa izin tersebut.
(Wis)
![]()






































