BENGKAYANG, KALBAR (CNK) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Polda Kalimantan Barat terhadap pihak yang dikaitkan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada 29 September 2026 terus menjadi perhatian publik.
Sorotan kali ini datang dari Koordinator LSM Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, Yayat Darmawi. Ia menilai, pengusutan perkara yang dikaitkan dengan petinggi PDAM Kabupaten Bengkayang dan seorang oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak semestinya berhenti pada pihak yang diamankan maupun peristiwa penyerahan uang.
Penyidik, menurut Yayat, perlu membongkar secara utuh konstruksi perkara, termasuk motif, kepentingan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Pandangan itu disampaikan Yayat sebagaimana dikutip Media Fakta Investigasi News dalam pemberitaan berjudul “Apes!!! OTT Oknum Pemkab Bengkayang Sebenarnya Modus Kasusnya Umum”, yang terbit 4 Oktober 2026.
“Jangan hanya menangkap pelaku, tetapi telusuri rantai kepentingannya,” demikian pokok pandangan Yayat dalam pemberitaan tersebut.
Menurutnya, perkara OTT tersebut harus dilihat sebagai dugaan tindak pidana suap yang konstruksinya tidak hanya berkaitan dengan pihak pemberi dan penerima. Penyidik perlu mengungkap untuk kepentingan siapa dugaan pemberian uang dilakukan dan tujuan apa yang hendak dicapai.
Termasuk, kata dia, perlu ditelusuri apakah dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan serta apakah terdapat pihak lain yang berpotensi memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut.
Jangan Digeneralisasi
Yayat juga menyoroti dugaan pemberian uang kepada pihak pemeriksa yang disebut-sebut bertujuan memengaruhi hasil pemeriksaan atau menyesuaikannya dengan kepentingan tertentu.
Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Persoalan itu juga tidak dapat digeneralisasi sebagai praktik seluruh pejabat ataupun lembaga pemeriksa.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya upaya memengaruhi hasil pemeriksaan melalui pemberian imbalan, menurut Yayat, perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai adanya penyerahan uang, melainkan juga hubungan antara pemberian tersebut dengan kewenangan, tujuan, serta keuntungan yang hendak diperoleh.
OTT Bukan Otomatis Bukti Bersalah
Di sisi lain, aspek pembuktian tetap menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Status seseorang yang diamankan melalui operasi tangkap tangan tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dugaan tindak pidana telah terbukti. Penetapan status hukum dan pembuktian tetap harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Karena itu, publik perlu menunggu hasil penyidikan Polda Kalbar untuk mengetahui secara terang konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta dugaan tindak pidana yang akhirnya disangkakan.
Didorong Usut Sampai Akar
Yayat mendorong Polda Kalbar agar mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai siapa saja yang terlibat, bagaimana dugaan transaksi berlangsung, untuk kepentingan apa pemberian tersebut dilakukan, serta apakah ada pihak lain yang berada di balik perkara tersebut.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa melihat jabatan maupun kedudukan seseorang.
Sebab, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari keberhasilan melakukan OTT, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum membongkar seluruh rangkaian perbuatan berdasarkan bukti yang sah.
Catatan redaksi: seluruh tudingan dalam berita ini merupakan pandangan dan dugaan yang masih memerlukan pembuktian hukum. Pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah. (Wis_Red)
![]()






































