EMPAT LAWANG, (CNK) — Sebuah tempat usaha yang mencantumkan nama layaknya apotek di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, yang dikelola oleh pemilik berinisial L, diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi.
Kronologi bermula ketika warga berinisial AP hendak membeli obat sirup penurun panas anak di tempat tersebut. Petugas yang menjaga saat itu berinisial S, yang menawarkan dengan menanyakan, “Mau yang biasa atau yang bagus?”, lalu menyerahkan obat tanpa memastikan kebutuhan medis maupun tanpa pengawasan tenaga farmasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik berinisial L memberikan keterangan bahwa apoteker di tempat tersebut sedang menunaikan ibadah umrah. Namun, ketika ditanyakan soal izin operasional, diakui secara terus terang bahwa tempat usaha tersebut telah beroperasi kurang lebih satu setengah hingga dua tahun, tetapi izin pendiriannya belum ada sama sekali.
Berdasarkan pengamatan langsung, di dalam lemari pajangan terlihat tertata rapi beragam jenis obat — mulai dari obat keras, obat bebas, sirup obat anak, hingga perlengkapan medis.
Obat-obatan tersebut dijual bercampur dengan barang kebutuhan harian seperti tisu, sabun, bedak, dan kosmetik.
Padahal, sediaan farmasi wajib dikelola secara terpisah di bawah pengawasan tenaga profesional yang berizin.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:
– Pasal 98 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — hanya apotek, puskesmas, atau rumah sakit yang berizin boleh menyelenggarakan pelayanan kefarmasian dan menjual obat-obatan.
– Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 — pengedaran sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
– Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 — mengedarkan obat tanpa keahlian dan kewenangan dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan dan berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Tidak ada jaminan obat yang dijual asli, aman, maupun sesuai dosis jika tidak dikelola oleh pihak yang berizin dan berkompeten.
Alasan apoteker sedang umrah juga tidak dapat dibenarkan, karena tanpa izin resmi tempat tersebut tidak boleh beroperasi sama sekali.
Berdasarkan temuan dan pengakuan di atas, perkara ini akan segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, BPOM, serta Kepolisian Resor Empat Lawang agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti dan memeriksa perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau agar lebih teliti dan waspada, serta memastikan membeli obat hanya di tempat yang jelas izinnya dan dikelola oleh tenaga yang berwenang. (Wis)
![]()






































