PEKANBARU, (CNK) – Warga dikejutkan dengan munculnya poster yang memuat wajah dan nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Poster tersebut terpampang tepat di bawah Jembatan Flyover, Pekanbaru. Rabu 14 Oktober 2026.
Dalam poster itu tertulis ajakan untuk “TANGKAP DAN PERIKSA” Wali Kota Pekanbaru beserta sejumlah Kepala OPD di Pemko Pekanbaru terkait dugaan korupsi proyek. Poster juga menyebut adanya dugaan aliran dana setoran dari setiap Kepala Dinas kepada Wali Kota.
Poster tersebut mencantumkan 6 nama, yaitu:
1. Agung Nugroho – Wali Kota Pekanbaru
2. Maskur Tarmizi – Kadis Perhubungan Pemko Pekanbaru
3. Abdul Jamal – Kepala Dinas Pendidikan Pemko Pekanbaru
4. Martin Manoluk – Kadis Perkim Pemko Pekanbaru
5. Reza Aulia Putra – Kadis LHK Pemko Pekanbaru
6. Edward Riansyah – Kadis PUPR Pemko Pekanbaru
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Polresta Pekanbaru, atau Pemko Pekanbaru terkait poster tersebut. Belum diketahui siapa pemasang poster dan apa dasar bukti yang mereka miliki.
Masyarakat yang diwawancarai di lokasi meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejati Riau, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur jika memang ada indikasi tindak pidana.
Dasar Hukum Jika Dugaan Terbukti
Jika dugaan korupsi proyek tersebut terbukti secara hukum, para pihak dapat dijerat dengan:
– UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
– Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri sendiri/orang lain/kewajiban yang merugikan keuangan negara, ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar
– Pasal 3: menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri/orang lain dan merugikan keuangan negara, ancaman pidana 1-20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar
– Pasal 12: tindak pidana suap/gratifikasi terkait jabatan
– Pasal 15: percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan korupsi
– UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019) jika perkara ditangani KPK
(Adek Ciput_Red)
![]()


































