PALEMBANG, (CNK) — Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026). Hingga Senin (26/10/2026), koalisi menilai belum ada perkembangan signifikan dalam pengusutan perkara yang telah berjalan selama 13 hari tersebut.
Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, mengatakan penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti meskipun sejumlah bukti berupa foto dan video kejadian telah beredar.
Ia menilai kepolisian perlu segera menindaklanjuti bukti-bukti tersebut untuk mengidentifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka? Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan,” ujar Ardhy, Senin (26/10/2026).
Atas kondisi tersebut, Koalisi Pers Sumsel menambahkan tuntutan pencopotan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana. Tuntutan itu didasarkan pada penilaian koalisi bahwa pimpinan Polda Sumsel belum mampu memastikan penyelesaian kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa dan dua jurnalis tersebut.
Koalisi Pers Sumsel juga telah melayangkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Ketua DPRD Sumsel.
Ardhy berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian serius sehingga proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi para korban.
Kuasa Hukum Desak Aktor Intelektual Diungkap
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ipan Widodo dan R. Bayu Dirghantara, mendesak penyidik Polda Sumsel mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau menggerakkan massa.
“Termasuk mengungkap aktor intelektual atau mastermind di balik pengeroyokan dan penghalangan peliputan jurnalis oleh oknum ormas ini,” kata kuasa hukum korban.
Menurut mereka, proses hukum tidak boleh hanya menyasar pihak yang diduga melakukan pemukulan di lapangan. Penyidik juga diminta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam menggerakkan massa hingga terjadi kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan terhadap jurnalis.
“Pihak-pihak yang terbukti terlibat juga wajib diungkap serta diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Tiga Orang Telah Diamankan
Sebelumnya, dua jurnalis, Rahmat yang bertugas untuk Tribun Sumsel/Sriwijaya Post dan Mulyadi dari PalTV, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang berbaju hitam di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika keduanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada sore hari.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai penambahan jumlah tersangka.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel menyatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menyebut jumlah pihak yang diproses hukum masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Polisi turut berencana memeriksa sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolda Sumsel juga mengungkapkan bahwa Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sudah kita periksa,” ujarnya.
Koalisi Pers Sumsel berharap pengusutan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Penanganan kasus tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan serta mencegah terulangnya kekerasan terhadap insan pers.
Pimpinan Redaksi
H.Darwis Akbar.SH.MM
(Red)
![]()


































