PALEMBANG, (CNK) — Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) menegaskan komitmennya mengawal penuntasan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Aliansi Mahasiswa Cipayung Palembang Plus dan dua jurnalis di depan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/10/2026).
Ketua YBH SSB, M. Sigit Muhaimin, SH., MH., mengungkapkan, pengaduan yang disampaikan pihaknya melalui QR Yanduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Detasemen A Biro Paminal Divpropam Polri.
Menurut Sigit, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran dan ketidakprofesionalan aparat dalam memberikan perlindungan terhadap peserta aksi unjuk rasa yang disebut telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polrestabes Palembang.
“Dalam kasus ini, kami menyampaikan ada indikasi pembiaran dan ketidakprofesionalan kepolisian. Seharusnya, polisi memberikan perlindungan terhadap massa aksi yang secara resmi telah menyampaikan surat kepada Polrestabes Palembang,” ujar Sigit, Kamis (22/10/2026).
Ia juga meminta agar Kapolrestabes Palembang turut diperiksa untuk mendalami tanggung jawab aparat dalam pengamanan aksi yang berujung pada dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa serta jurnalis tersebut.
“Karena bertanggung jawab atas terjadinya penganiayaan dan pengeroyokan mahasiswa dan jurnalis,” tegasnya.
Sigit menegaskan, YBH SSB tidak akan menghentikan pengawalan hingga perkara tersebut ditangani secara tuntas dan transparan.
“Kami tegaskan, kami tidak akan pernah berhenti dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” imbuhnya.
Mahasiswa Minta Kasus Karhutla Tidak Tenggelam
Di sisi lain, dua mahasiswa yang menjadi korban pengeroyokan, Nouval Arief dan Raden Muhammad Taifik, menegaskan bahwa peristiwa kekerasan tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian dari penanganan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel.
Mereka menyatakan tetap akan mengawal persoalan lingkungan tersebut, termasuk mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan keterlibatan perusahaan perkebunan dalam perkara karhutla.
“Kami terus meminta Kapolda Sumsel mengusut tuntas dan menetapkan tersangka pihak perusahaan perkebunan,” kata Nouval.
Desakan itu menempatkan dua persoalan sekaligus dalam perhatian publik, yakni penuntasan dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa dan jurnalis serta kepastian penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Sumsel.
Meski demikian, penetapan tersangka dalam perkara karhutla harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Kuasa Hukum Sampaikan Tiga Poin Utama
Kuasa hukum korban, Dr. Hilmin, SH., MH., menyampaikan tiga hal utama yang menjadi fokus pengawalan mereka.
Pertama, penanganan kasus dugaan pengeroyokan harus dituntaskan secara menyeluruh dan terang benderang. Kedua, kepolisian diminta tetap fokus menangani dugaan tindak pidana lingkungan terkait karhutla. Ketiga, proses pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri harus terus dikawal agar penegakan hukum dan kode etik kepolisian berjalan sebagaimana mestinya.
“Penanganan kasus pengeroyokan harus tuntas dan terang benderang. Kemudian, kepolisian harus fokus menangani pidana kejahatan lingkungan karhutla, dan ketiga mengawal kasus di Propam Mabes Polri agar penegakan hukum dan etik Polri berjalan,” tegas Hilmin.
Senada, advokat senior Mualimin Pardi Dahlan, SH., mengingatkan agar kasus tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan. Ia menekankan pentingnya menuntaskan perkara dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa di depan Mapolda Sumsel sekaligus memastikan penanganan kasus karhutla tetap berjalan.
Aduan terhadap Kapolda dan Dirintelkam Dilimpahkan
Sebelumnya, Sigit Muhaimin, selaku penerima kuasa dari korban, melaporkan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana dan Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Tony Budhi Susetyo ke Divpropam Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam pengamanan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel.
Dalam pengaduannya, pelapor mempersoalkan dugaan tidak optimalnya jaminan keamanan bagi peserta aksi, dugaan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), serta dugaan pengaturan pembagian masker oleh ormas yang disinyalir memiliki hubungan pembinaan dengan Intelkam Polda Sumsel.
Seluruh dugaan tersebut merupakan materi pengaduan yang masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026101600248-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 16 Oktober 2026, Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melimpahkannya kepada Kabag Binpam Biro Paminal untuk diproses lebih lanjut.
Pelimpahan pengaduan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan internal yang masih harus ditunggu perkembangannya.
YBH SSB bersama tim kuasa hukum dan para korban menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka berharap pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran hukum maupun etik yang dilaporkan.
Pimpinan Redaksi
H. Darwis Akbar, SH., MM.
(Red)
![]()



































