DELI SERDANG, (CNK) – Pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Deli Serdang di Dusun Duren Lima, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan warga. Pasalnya, jalan yang baru dikerjakan pada pertengahan bulan Juni 2026 itu, per 29 September 2026 sudah kembali rusak dan berlubang parah.
Pantauan awak media di lapangan, Selasa (29/9/2026) siang, kondisi aspal jalan mengelupas, agregat lepas, dan terdapat genangan air di beberapa lubang besar. Kerusakan terlihat di sepanjang badan jalan, padahal usia perbaikan belum genap 3,5 bulan.
“Baru tiga bulan diperbaiki, sudah hancur lagi. Kalau hujan, lubangnya tidak kelihatan, berbahaya untuk pengendara motor. Anggaran hampir 200 juta katanya, tapi kualitasnya begini,” ujar salah seorang warga Duren Lima kepada Gomsindo Suara Merdeka.
Warga mempertanyakan kualitas pekerjaan dan pengawasan dari dinas terkait. Dari foto yang didapat redaksi, terlihat ketebalan aspal sangat tipis dan pemadatan base course diduga tidak maksimal, sehingga tidak tahan terhadap beban dan air hujan.
Masih Tanggung Jawab Pemborong
Secara regulasi, kerusakan ini masih menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa atau pemborong.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 57 dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, untuk pekerjaan konstruksi jalan, masa pemeliharaan minimal adalah 180 hari kalender (6 bulan) sejak Serah Terima Pertama (PHO).
Artinya, jalan yang dikerjakan pertengahan Juni 2026 masih dalam masa garansi hingga Desember 2026. Selama masa itu, kontraktor wajib memperbaiki cacat mutu atas biaya sendiri dengan menggunakan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak yang masih ditahan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal tersebut juga diperkuat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 27, yang menyebutkan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi dalam masa pemeliharaan.
Pengamat konstruksi menilai, kerusakan dalam waktu singkat mengindikasikan adanya dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek), seperti ketebalan aspal yang tidak mencapai standar AC-WC minimal 4 cm, tidak menggunakan prime coat, dan pemadatan yang tidak menggunakan alat berat yang semestinya.
Konfirmasi Belum Dijawab
Untuk konfirmasi terkait siapa pelaksana proyek, nilai kontrak, dan masa pemeliharaan, Gomsindo Suara Merdeka telah mencoba menghubungi Sekretaris Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, Agus, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/9/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Redaksi juga masih berupaya menghubungi Kepala Desa Jati Baru untuk meminta dokumen Berita Acara PHO dan RAB pekerjaan tersebut yang merupakan dokumen publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Warga berharap Dinas SDABMBK Deli Serdang segera turun ke lapangan dan memerintahkan pemborong untuk segera memperbaiki jalan tersebut sebelum menimbulkan korban kecelakaan.
“Kami minta diperbaiki. Jangan setelah rusak baru diam. Ini uang rakyat dari APBD,” tegas warga
(Tiem)
![]()





































