JAKARTA (CNK) — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus, anggota sekaligus pengurus Dewan Penasihat PWI Pusat. Sanksi tersebut dijatuhkan terkait tindakannya yang dinilai melanggar aturan organisasi dalam persoalan penunjukan penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh AJNN pada Minggu (25/10/2026), keputusan tersebut diambil setelah Dewan Kehormatan menggelar rapat pleno pada 14 Oktober 2026. Dewan Kehormatan menilai tindakan Firdaus bertentangan dengan keputusan dan ketentuan organisasi PWI.
Persoalan bermula ketika Firdaus meminta Dewan Pers menunjuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027. Permintaan itu disampaikan kepada Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, saat memberikan sambutan pada Malam Anugerah SMSI 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta, 18 Juni 2026.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat SMSI Nomor 0228/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Penunjukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027.
Padahal, PWI sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
Selain itu, rapat pleno Pengurus PWI pada 26 Agustus 2026 telah membentuk panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan menunjuk Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto, sebagai ketua panitia.
Dewan Kehormatan menilai tindakan Firdaus berpotensi mengalihkan atau mengubah kewenangan dan penanggung jawab program strategis PWI tanpa melalui mekanisme internal organisasi.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menegaskan HPN memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perjuangan PWI dan merupakan salah satu program strategis organisasi. Karena itu, anggota PWI dinilai berkewajiban menjaga legitimasi, martabat, sejarah, serta kewibawaan organisasi.
Dinilai Melanggar Ketentuan Organisasi
Dewan Kehormatan menyatakan Firdaus melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan Hari Pers Nasional, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban anggota yang merangkap jabatan pada organisasi lain untuk tetap menjaga loyalitas terhadap PWI serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Firdaus juga dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) peraturan yang sama. Pasal tersebut mengatur larangan mengusulkan pengalihan atau perubahan penanggung jawab program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme PWI, serta melarang tindakan yang dapat merugikan legitimasi dan kewibawaan organisasi.
Selain itu, Dewan Kehormatan menyatakan Firdaus melanggar Pasal 3 ayat (2) Kode Perilaku Wartawan PWI mengenai kewajiban anggota menghormati ketentuan organisasi dan menjaga kepantasan dalam bertindak.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Dewan Kehormatan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026.
Dokumen keputusan menyebutkan bahwa jawaban dan klarifikasi Firdaus telah dipertimbangkan. Namun, isi lengkap pembelaan atau argumentasi yang disampaikan Firdaus tidak diuraikan secara terperinci dalam dokumen tersebut.
Keputusan Berlaku Sejak 14 Oktober
Setelah mempertimbangkan ketentuan organisasi dan hasil rapat pleno, Dewan Kehormatan PWI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI.
“Menjatuhkan sanksi/tindakan organisatoris kepada Saudara Firdaus berupa pemberhentian penuh sebagai anggota PWI,” demikian bunyi keputusan yang dikutip AJNN.
Dalam diktum berikutnya, Dewan Kehormatan memerintahkan Pengurus PWI Pusat melalui ketua umum untuk melaksanakan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 Oktober 2026.
Dewan Kehormatan mendasarkan keputusan tersebut antara lain pada Pasal 6 ayat (1) huruf g ART PWI, yang mengatur gugurnya keanggotaan apabila seorang anggota dikenai sanksi pemberhentian penuh.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (5) AD PWI dan Pasal 21 ayat (2) ART PWI disebut sebagai dasar ketentuan bahwa keputusan Dewan Kehormatan mengenai pelanggaran aturan organisasi bersifat final dan mengikat.
Surat keputusan tersebut ditetapkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat yang terdiri atas Ketua Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekretaris Nurcholis M.A. Basyari.
Keputusan itu turut ditandatangani anggota Dewan Kehormatan, yakni Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony.
Salinan keputusan disampaikan kepada Firdaus, Pengurus Harian PWI Pusat, Dewan Penasihat PWI Pusat, Dewan Pakar PWI Pusat, serta Pengurus PWI Banten.
Pimpinan Redaksi H. Darwis Akbar, SH.MM. (Red)
![]()



































